Untuk mengetahui permasalahan sebelumnya...silakan baca artikel sebelumnya..
Saudaraku yang dicintai karena Allah...
Mohon maaf sebelumnya, ana menghindari perdebatan di media massa sehingga banyak pertanyaan yang antum utarakan tidak ana jawab...
Ana sebenarnya menawarkan kepada antum untuk meninggalkan demonstrasi karena memang ajaran ini tidak ada contohnya karena akan menimbulkan kerusakan bagi negeri ini....
Karena antum pun menolaknya....Afwan...ana juga akan menjawab melalui dari sudut pandang sistem demokrasi yang antum yakini....
Saudaraku...
Perlu diketahui bahwa RUU yang sudah di sahkan oleh DPR menjadi Undang-undang hanyalah UU KPK, sedangkan RUU yang lain seperti RUU KUHP, RUU P-KS, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba ditunda pembahasannya...
Di media massa beredar draft-draft RUU yang menakutkan  bahwa terdapat pasal-pasal sangat kontroversial  terutama RUU KUHP, dan RUU P-KS yang apabila  pasal-pasal yang kontroversial ini disetujui....dampaknya sangat berbahaya .....dengan pendapat ini ana setuju...
Tapi..perdebatan ini yang terjadi saat ini menjadi sia-sia karena toch DPR sudah menundanya...
Bukan itu yang kami inginkan, seharusnya RUU tersebut HARUS DIBATALKAN....titik....!!!