Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perubahan Usia Pensiun Pegawai Swasta

20 Februari 2016   14:42 Diperbarui: 4 April 2017   18:01 27606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.rumahku-abuzulfan.com

Berawal dari pertanyaan seorang Siswa yang kritis, ketika pembahasan soal Ujian Nasional Geografi SMA tentang Bab Antroposfer. Dalam bab ini dikaji tentang Dependentie Ratio (Angka Beban Ketergantungan). Dalam soal dijelaskan jumlah penduduk Usia Produktif (15 -65 tahun) dan jumlah penduduk non produktif dalam suatu wilayah.

Biasanya siswa lain langsung mengerjakan soal Dependensi Rasio ini, tapi tidak dengan siswa saya yang kritis ini. Ia menanyakan landasan usia pensiun 65 tahun padahal kenyataannya, usia pensiun di Indonesia hanya sampai 55 tahun saja....Padahal usia 55 tahun masih produktif khan ? terus bagaimana membiayai anak-anaknya yang masih kecil-kecil bila ayahnya usia 55 tahun sudah pensiun.

Nah lho....kok bisa ya ? Landasannya apa dong ?

He...he...sebuah keberuntungan, saya dapat menjawab pertanyaan siswa tersebut....itu pun karena saya telah membaca sekitar 2 pekan yang lalu, kiriman email dari teman yang kebetulan bekerja di BPJS Ketenagakerjaan tentang Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun.....

Wah....lega rasanya...

Jawaban siswa itu saya jawab begini....Landasan usia produktif hingga 65 tahun itu mengikuti aturan World Bank dan negara-negara maju yang minimal usia pensiunnya 65 tahun. Bahkan Negara Jepang, usia produktifnya bisa melebihi 70 tahun.

Terus siswa saya bertanya lagi, "Kapan Indonesia bisa seperti itu pak ?"

Pertanyaan yang susah dijawab, sampai akhirnya saya dapat memahami Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Program Jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Yuk...kita jawab bersama...

Dalam pasal 15 ayat ke 1 PP No. 45/2015 dijelaskan, bahwa Usia pensiun ditetapkan pertamakali adalah 56 tahun. Ini berarti mulai diberlakukannya PP ini, Usia Pensiun dari 55 tahun menjadi 56 tahun.

Pasal 15 ayat 2 menjelaskan "Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun". Perlu diingat, penetapan 1 Januari 2019 adalah sebagai batas akhir kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, bila warga negara, institusi, perusahaan tidak menjadi peserta BPJS, maka sanksi perdata maupun pidana akan dikenakan. Hi.....serem

Pasal 15 ayat 3 menjelaskan,"Usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun"

Coba kita hitung yuk !!

  • 1 Januari 2019, usia pensiun 57 tahun, 
  • 1 Januari 2021, usia pensiun menjadi 58 tahun
  • 1 Januari 2024, usia pensiun menjadi 59 tahun
  • 1 Januari 2027, usia pensiun menjadi 60 tahun
  • 1 Januari 2030, usia pensiun menjadi 61 tahun
  • 1 Januari 2033, usia pensiun menjadi 62 tahun
  • 1 Januari 2036, usia pensiun menjadi 63 tahun
  • 1 Januari 2039, usia pensiun menjadi 64 tahun
  • 1 Januari 2042, usia pensiun menjadi 65 tahun

Sudah jelas khan !, jadi para pembaca bisa menghitung "Kapan waktu pensiunnya dan pada usia berapa".

Pertanyaan berikutnya adalah....kalo Usia Pensiun kita dapat pesangon ya ?

Uang Pesangon berbeda dengan pensiun

Uang Pesangon adalah  sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus karena terputusnya hubungan suatu kerja sehingga ia berhak mendapatkan Uang penghargaan dan Masa Kerja atas pengabdiannya dalam institusi tersebut.

Jadi Uang Pesangon itu adalah kewajiban pemberi kerja dalam hal ini adalah pengusaha....

Terus kalau pensiun....

Berdasarkan PP No.45/2015, pasal 1 dijelaskan,  Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan
kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total
tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Yang membayar adalah badan hukum
publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan....dengan ketentuan membayar iuran tiap bulannya sesuai kesepakatan antara pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja sampai menginjak usia pensiun

Wow....asyik...kita seperti PNS, nanti dapat pensiun tiap bulannya....

Seharusnya memang demikian, supaya orang tidak berbondong-bondong melamar menjadi PNS karena ingin mendapatkan uang pensiun....

Tapi, menurut pendapat penulis, kita kategori terlambat dalam melakukan hal ini. Penulis masih ingat ketika membaca salah satu suratkabar harian ibukota yang mengabarkan kehadiran Menteri Kemakmuran Suriname yang kebetulan keturunan Jawa ke Indonesia dalam acara Kunjungan Kerjama RI - Suriname yang sama-sama Jajahan Belanda...

Beliau mengabarkan keheranannya dengan negara RI, yang belum dapat memberikan Jaminan Pensiun bagi warga negaranya, padahal Suriname sudah mampu memberikan uang pensiun bagi warga negaranya yang sudah tidak produktif sekitar 1.5 juta per bulannya.....

Walaupun terlambat....tetap kita apresiasi dengan baik kehadiran lembaga ini, walaupun di sana sini masih ada kelemahan, masih lebih baik daripada tidak ada sama sekali....

Semoga Bermanfaat....

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun