Berawal dari pertanyaan seorang Siswa yang kritis, ketika pembahasan soal Ujian Nasional Geografi SMA tentang Bab Antroposfer. Dalam bab ini dikaji tentang Dependentie Ratio (Angka Beban Ketergantungan). Dalam soal dijelaskan jumlah penduduk Usia Produktif (15 -65 tahun) dan jumlah penduduk non produktif dalam suatu wilayah.
Biasanya siswa lain langsung mengerjakan soal Dependensi Rasio ini, tapi tidak dengan siswa saya yang kritis ini. Ia menanyakan landasan usia pensiun 65 tahun padahal kenyataannya, usia pensiun di Indonesia hanya sampai 55 tahun saja....Padahal usia 55 tahun masih produktif khan ? terus bagaimana membiayai anak-anaknya yang masih kecil-kecil bila ayahnya usia 55 tahun sudah pensiun.
Nah lho....kok bisa ya ? Landasannya apa dong ?
He...he...sebuah keberuntungan, saya dapat menjawab pertanyaan siswa tersebut....itu pun karena saya telah membaca sekitar 2 pekan yang lalu, kiriman email dari teman yang kebetulan bekerja di BPJS Ketenagakerjaan tentang Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun.....
Wah....lega rasanya...
Jawaban siswa itu saya jawab begini....Landasan usia produktif hingga 65 tahun itu mengikuti aturan World Bank dan negara-negara maju yang minimal usia pensiunnya 65 tahun. Bahkan Negara Jepang, usia produktifnya bisa melebihi 70 tahun.
Terus siswa saya bertanya lagi, "Kapan Indonesia bisa seperti itu pak ?"
Pertanyaan yang susah dijawab, sampai akhirnya saya dapat memahami Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Program Jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Yuk...kita jawab bersama...
Dalam pasal 15 ayat ke 1 PP No. 45/2015 dijelaskan, bahwa Usia pensiun ditetapkan pertamakali adalah 56 tahun. Ini berarti mulai diberlakukannya PP ini, Usia Pensiun dari 55 tahun menjadi 56 tahun.