Mohon tunggu...
Yudi Abdul Aziz
Yudi Abdul Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA - Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

beranilah untuk melangkah kedepan dan jangan pernah takut untuk mengambil resiko

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pandangan Hukum Islam dalam Kampanye Hitam dan Kebencian di Politik

14 Juli 2022   17:23 Diperbarui: 14 Juli 2022   22:20 3117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

rakyatku.com
rakyatku.com
Pemilihan Presiden atau yang bisa kita kenal dengan pilpres merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang menggambarkan bahwa demokrasi di Indonesia sudah berjalan sesuai dengan makna yang sebenarnya yaitu pemerintah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Dalam hal ini, tentu terdapat kontestasi politik yang mengharuskan calon pemimpin mempromosikan segala bentuk visi, maupun misinya supaya dapat memenangkan pemilihan umum. Visi dan misi tersebut disampaikan pada saat masa kampanye calon pemimpin. 

Hal inilah yang biasanya menimbulkan reaksi berlebihan dari kalangan masyarakat mengenai pandangan mereka terhadap kampanye tersebut.


Di Indonesia sendiri merupakan negara yang mengarah pada sistem Demokrasi, 

sebagaimana sudah tercantum dan sudah sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum pasal 1 ayat 21 menyebutkan bahwa “kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau hak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu”.


Pada pemilihan umum sering kali terjadi beberapa masalah terlebih mengenai kampanye, salah satunya yaitu Kampanye Hitam. Pelaksaan Kampanye Hitam sangat berpengaruh dalam merubah budaya demokrasi di Negara Indonesia karena jenis kampanye ini dilakukan untuk menjatuhkan kandidat lainnya dengan memberi berita-betira propaganda atau kebohongan. 

Ditambah lagi dengan Ujaran Kebencian atau hate speech adalah sebuah perbuatan perkataan yang dilarang karena dapat menimbulkan adanya sebuah tindakan yang keji dan sikap negatif terhadap berprasangka, yang timbul dari pelaku ataupun korban.

Menghina serta menghasut dan mengadu domba merupakan salah satu pelaksanaan dari kampanye hitam dan ujaran kebencian. Pelaksanaan tersebut sudah sangat jelas dilarang karena akan merusak ketertiban dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, bentuk lain dari kampanye hitam ialah menyebarkan gosip atau isu-isu yang belum jelas kebeneranya dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan.

Menurut Islam, menyebarkan gosip atau isu-isu disebut sebagai perbuatan fitnah yang mana akan melahirkan perbuatan saling menggunjing atau berburuk sangka satu sama lain. Untuk itu, Al-Qur‟an pun menjelaskan secara gamblang seperti yang tertuang dalam Al-Qur‟an sebagai berikut berikut :


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.

Gossip atau isu yang dapat menjatuhkan lawan biasanya berupa kebencian yang ditujukan agar lawan tidak mendapatkan dukungan. Media massa menjadi tempat paling berpengaruh dalam munculnya ujaran kebencian dan juga kampanye hitam yang terjadi di pilpres 2019. 

Karena dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Pemberitaan kampanye pemilu dilakukan oleh media massa cetal, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.” Dengan adanya pemberitaan kampanye masyarakat menjadi semakin mengerti tentang visi dan misi setiap calon presiden.

Akan tepapi, negatifnya menimbulkan terciptanya berita bohong dan ujaran kebencian yang tersebar di video ataupun tulisan yang menjelekkan para calon pemimpin dan kebenaran belum terbukti baik secara teknis maupun secara hokum.

Dampaknya bagi masyarakat yaitu menjadi seperti dilemma untuk menentukan siapa pemimpin yang pantas untuk memimpin negeri ini dan tidak sedikit pula masyarakat yang ikut serta dalam penyebaran ujaran kebencian dan membuat suasana pemilu semakin tercemari.

Hukum islam dan hukum positif juga memandang sama mengenai kampanye hitam dan ujaran kebencian di dalam politik keduanya menganggap bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang tercela serta hukum islam dan hukum positif ini juga melarang keras adanya aksi atau tindakan menjatuhkan lawan dengan memberikan berita yang tidak benar, di dalam sebuah kampanye.

Sangat disayangkan negara kita yang mayoritasnya Islam masih menerapkan cara curang seperti ini. Anggota Dewa Syura IkatanDa”I Indonesia (IKADI), Ust. DR. Khairan M. Arif., MA menjelaskan dalam Islam kampanye hitam hukumnya adalah haram, saat bertemu ROL Jum”at (6/6) di Jakarta.

Menurut Islam sangat menganjurkan dan mengajarkan cara yang fair. Dalam Islam juga menjadi agama yang paling keras mengajarkan nilai kejujurn. Menurut Khairan, kehadiran black campaign sendiri karena sistem demokrasi di Indonesia yang memicu hal tersebut.

Sedangkan kebencian dalam Islam dapat diartikan sebagai fitnah. Kata Fitnah berasal dari Bahasa arab, asal katanya adalah fatana dalam bentuk fi”il yang artinya cobaan dan ujian. Ibrahim Al-Abyari dalam Al-Mu”jam Al-Qur”ani menerangkan bahwa, fitnah berarti menguji dengan api, cobaan, kegelisahan, dan kekacauan pikiran, azab, dan kesesatan.

Abdul Hay Al-Farmawi yang merupakan seorang guru besar tafsir  Universitas Al-Azhar menjelaskan bahwa asal kata fitnah adalah memasukan emas ke dalam api untuk memisahkan yang asli dari yang palsu. Maka fitnah adalah sebuah proses pembakaran dengan api.

Sedangkan, menurut pasal 28 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 tahun dana tau paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Secara garis besar, ujaran kebencian merupakan salah satu perbuatan fitnah yang merusak dan dapat dikenakan hukuman atau sanksi baik secara hukum umum maupun secara hukum Islam.

Jadi bahwasannya kampanye hitam dan kebencian di politik  telah dilarang oleh undang-undang dan memiliki sanksi yang tegas bagi siapaa saja yang melanggarnya. Begitupula dengan ketetapan dalam Islam, kampanye hitam dan kebencian di politik  merupakan perbuatan atau perlakuan yang tercela serta dzolim karena mengarah pada perbuatan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Hokum Islam mengharamkan perbuatan tercela seperti mengumpat, mencaci maki, menebar kebencian, serta menyebarkan aib orang lain. Islam dating untuk merombak sistem kehidupan masyarakat pra-Islam,

untuk itu Islam membawa Sunnah yang berbeda dari Sunnah-Sunnah sebelumnya. Islam juga sangat membenci orang-orang yang melakukan dosa tersebut dan mengancam mereka dengan siksaan yang pedih di hari kiamat nanti dan memasukan mereka ke dalam golongan orang-orang yang fasik. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam QS. Ayat 10-12 :


وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ
10. Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina,
هَمَّازٍ مَّشَّاۤءٍۢ بِنَمِيْمٍۙ
11. suka mencela, yang kian ke mari menyebarkan fitnah,
مَّنَّاعٍ لِّلْخَيْرِ مُعْتَدٍ اَثِيْمٍۙ
12. yang merintangi segala yang baik, yang melampaui batas dan banyak dosa,


Firman Allah SWT. Tersebut menerangkan bahwa perbuatan hina seperti fitnah dapat menghalangi perbuatan baik dan apabila melampaui apa yang telah dibataskan maka banyaklah dosa bagi siapa saja yang melakukannya. Jelaslah bahwa perbuatan futnah merupakan perbuatan yang sangatlah ditentang oleh Allah SWT.


Kampanye hitam dan kebencian di politik yang dikenal juga sebagai fitnah dalam Islam, merupakan perbuatan yang paling banyak dilakukan oleh banyak orang untuk menjatuhkan lawan dan juga untuk mencemarkan nama baik seseorang. 

Dampak yang akan ditimbulkan dari perbuatan ini yaitu keluarnya penyakit syirik, kikir, angkuh, dan dapat menyebabkan penderitaan yang lainnya.

Perbuatan fitnah juga akan membuat hidup menyesal, oleh karena itu berhati-hatilah untuk mendengarkan kabar atau berita jangan sampai mempercayai adanya fitnah.

Jadi dapat disimpulkan Pandangan Hukum Islam Dalam Kampanye Hitam dan Kebencian di Politik sangatlah dilarang oleh Islam dan bukan terasuk ke dalam perbuatan yang patut diikuti dan ditiru oleh banyak orang.

 Termasuk kampanye hitam dan kebencian di politik bukanlah perbuatan yang patut ditiru, selain akan dikenakan hokum negara perbuatan ini juga akan membuat pelakunya mendapat dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.

Sumber Referensi :

Dea, S. N. (2021, juli 18). andangan hukum Islam terhadap kampanye hitam dan ujaran kebencian terhadap pilpres 1019-2024. Diambil kembali dari kompasiana: https://www.kompasiana.com/dey1300/60f42dd006310e211e068132/fenomena-kampanye-politik-dalam-kajian-islam-pandangan-hukum-islam-terhadap-kampanye-hitam-dan-ujaran-kebencian-terhadappemilihan-presiden-tahun-2019-2024?page=all&page_images=2

Farouq, A. (2018, desember 3). kampanye hitam dan kebencian dalam pandangan Islam. Diambil kembali dari kompasiana: https://www.kompasiana.com/aunisyafifarouq2179/5c04b03fc112fe61fe44f056/kampanye-hitam-dan-kebencian-dalam-pandangan-islam?page=2&page_images=1

Febriyan. (2017). tindak pidana kampanye hitam (black campaign) dalam penyelenggaraan pemilihan kepada daerah walikota Banda Aceh tahun 2017. vol 1.

maris, s. (2020). vol 14 no 2. problem ujaran kebencian di media sosial dalam perspektif Al-Qur"an.

Ratih, P. (2019/2020). Pandangan Hukum Islam Terhadap Kampanye Hitam Dan Ujaran Kebencian Dalam Pemilihan Capres 2019.

suhli. (2019). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Kampanye Hitam Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun