Mohon tunggu...
Yudi Abdul Aziz
Yudi Abdul Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA - Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

beranilah untuk melangkah kedepan dan jangan pernah takut untuk mengambil resiko

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pandangan Hukum Islam dalam Kampanye Hitam dan Kebencian di Politik

14 Juli 2022   17:23 Diperbarui: 14 Juli 2022   22:20 3117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara garis besar, ujaran kebencian merupakan salah satu perbuatan fitnah yang merusak dan dapat dikenakan hukuman atau sanksi baik secara hukum umum maupun secara hukum Islam.

Jadi bahwasannya kampanye hitam dan kebencian di politik  telah dilarang oleh undang-undang dan memiliki sanksi yang tegas bagi siapaa saja yang melanggarnya. Begitupula dengan ketetapan dalam Islam, kampanye hitam dan kebencian di politik  merupakan perbuatan atau perlakuan yang tercela serta dzolim karena mengarah pada perbuatan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Hokum Islam mengharamkan perbuatan tercela seperti mengumpat, mencaci maki, menebar kebencian, serta menyebarkan aib orang lain. Islam dating untuk merombak sistem kehidupan masyarakat pra-Islam,

untuk itu Islam membawa Sunnah yang berbeda dari Sunnah-Sunnah sebelumnya. Islam juga sangat membenci orang-orang yang melakukan dosa tersebut dan mengancam mereka dengan siksaan yang pedih di hari kiamat nanti dan memasukan mereka ke dalam golongan orang-orang yang fasik. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam QS. Ayat 10-12 :


وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ
10. Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina,
هَمَّازٍ مَّشَّاۤءٍۢ بِنَمِيْمٍۙ
11. suka mencela, yang kian ke mari menyebarkan fitnah,
مَّنَّاعٍ لِّلْخَيْرِ مُعْتَدٍ اَثِيْمٍۙ
12. yang merintangi segala yang baik, yang melampaui batas dan banyak dosa,


Firman Allah SWT. Tersebut menerangkan bahwa perbuatan hina seperti fitnah dapat menghalangi perbuatan baik dan apabila melampaui apa yang telah dibataskan maka banyaklah dosa bagi siapa saja yang melakukannya. Jelaslah bahwa perbuatan futnah merupakan perbuatan yang sangatlah ditentang oleh Allah SWT.


Kampanye hitam dan kebencian di politik yang dikenal juga sebagai fitnah dalam Islam, merupakan perbuatan yang paling banyak dilakukan oleh banyak orang untuk menjatuhkan lawan dan juga untuk mencemarkan nama baik seseorang. 

Dampak yang akan ditimbulkan dari perbuatan ini yaitu keluarnya penyakit syirik, kikir, angkuh, dan dapat menyebabkan penderitaan yang lainnya.

Perbuatan fitnah juga akan membuat hidup menyesal, oleh karena itu berhati-hatilah untuk mendengarkan kabar atau berita jangan sampai mempercayai adanya fitnah.

Jadi dapat disimpulkan Pandangan Hukum Islam Dalam Kampanye Hitam dan Kebencian di Politik sangatlah dilarang oleh Islam dan bukan terasuk ke dalam perbuatan yang patut diikuti dan ditiru oleh banyak orang.

 Termasuk kampanye hitam dan kebencian di politik bukanlah perbuatan yang patut ditiru, selain akan dikenakan hokum negara perbuatan ini juga akan membuat pelakunya mendapat dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun