Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Memahamkan Kalkulasi Kenaikan Premi BPJS Kesehatan

3 September 2019   22:09 Diperbarui: 4 September 2019   05:40 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Kembali menyoal kenaikan premi yang akan dimulai 2020, apakah menjawab persoalan? Secara praktis tentu saja, terutama dalam jangka pendek. Bila kita hendak masuk ke kajian mendalam, tentu perlu penyikapan terhadap dampak bagi kelompok masyarakat yang disebut dalam Pidato Kenegaraan 2017 sebagai lapisan 40 persen ke bawah.

Pada titik tersebut kita berbicara tentang proses keadilan prosedural, yang berlaku sama bagi semua, karena dengan BPJS Kesehatan, ada moral hazard yang terjadi jika kelompok dengan kemampuan bayar -ability to pay, justru mengambil kelas layanan yang seharusnya diperuntukan bagi kelompok miskin. 

Dengan begitu, kenaikan premi adalah hal yang diperlukan, secara bersamaan dibutuhkan perbaikan secara menyeluruh atas potensi serta dampak yang akan terjadi, utamanya guna menghadirkan keadilan distributif dalam keberimbangan, sebagai bentuk keberpihakan bagi yang "tercecer" dari derasnya arus pembangunan fisik. Ironinya semakin menjadi, manakala isu pemindahan Ibukota jauh lebih serius disikapi, dibandingkan membahas soal kesehatan masyarakat. Selamat berpikir!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun