Prinsip dasar alokasi bantuan adalah keberpihakan berdasarkan prioritas, maka kampus yang memang membutuhkan dalam kategori kecil dan tidak bermutu itu tadi yang selayaknya mendapatkan bantuan terkait.
Disamping itu, pemerintah melalui instrumen terkait dapat menjadi fasilitator bagi pertemuan dunia pendidikan tinggi dengan dunia industri. Disini pangkal utama keselarasan serta kesinambungan pendidikan tinggi yang berujung pada terserapnya lulusan.
Dibalik semua kondisi ketersesatan, maka kini saatnya kita kembali membaca peta penanda untuk dapat mencari jalan keluar, dan disitulah tugas kita untuk memperbaiki apa yang sudah terlanjur terjadi sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H