Meskipun kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, pemerintah berkomitmen untuk mengelola dampak kenaikan ini melalui berbagai kebijakan pendukung, termasuk pemberian subsidi pada sektor-sektor tertentu.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan memperkuat APBN. Meskipun memiliki tantangan, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional. Dengan sosialisasi yang baik dan kebijakan pendukung yang tepat, pemerintah optimis bahwa dampak kenaikan ini dapat diminimalkan tanpa mengurangi manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak demi mendukung pembangunan nasional, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat. Dan juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada Masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H