Mohon tunggu...
Rizwari Yudha Bathila
Rizwari Yudha Bathila Mohon Tunggu... Administrasi - Staff Media Sosial

Saya sangat suka menulis dan membuat sebuah berita berkaitan dengan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tegaskan PPN 12% sesuai Undang-Undang: Transparasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat

20 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:12 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Daftar Barang Terkena dan Bebas PPN 12%. Foto:Whatapps/Pribadi

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menjadi salah satu isu penting dalam agenda ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menegaskan, kenaikan ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

Menanggapi kebijakan yang diterapkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang yang sudah diberlakukan. "Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," ujarnya saat menghadiri acara G20 di Brasil pada Senin (25/11/2024), seperti yang dikutip dari detik.com. 

Penegasan Pemerintah Mengenai Kebijakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan ini telah diamanatkan dalam UU HPP dan harus dijalankan. Dalam pernyataannya di sela-sela acara G20 di Brasil pada Senin (25/11/2024), Airlangga menekankan bahwa kebijakan tersebut sudah direncanakan jauh sebelumnya.

"Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," ujarnya. Ketika ditanya tentang potensi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, Airlangga menyebut bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. "Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa kita genjot," tambahnya.

Komitmen Transparansi Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini akan diberlakukan sesuai jadwal. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 "Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," tegas Sri Mulyani, seperti dikutip dari detik.com.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sosialisasi yang luas kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman tentang tujuan dan manfaat dari kenaikan PPN ini. "Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa kebijakan ini dirancang dengan tetap memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok," ujarnya.

Kekhawatiran Dampak pada Daya Beli Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun