Mohon tunggu...
Rizwari Yudha Bathila
Rizwari Yudha Bathila Mohon Tunggu... Administrasi - Staff Media Sosial

Saya sangat suka menulis dan membuat sebuah berita berkaitan dengan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tegaskan PPN 12% sesuai Undang-Undang: Transparasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat

20 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Daftar Barang Terkena dan Bebas PPN 12%. Foto:Whatapps/Pribadi

Ketika ditanya apakah kenaikan PPN akan mempengaruhi daya beli masyarakat, Airlangga menyebut bahwa pemerintah memiliki sejumlah kebijakan lain untuk menjaga stabilitas perekonomian. "Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa kita genjot," tegasnya.

Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan PPN ini akan tetap diberlakukan. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga APBN.

"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik, sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," kata Sri Mulyani.

Penjelasan dan Sosialisasi Kebijakan

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat terkait alasan kebijakan ini dan manfaatnya bagi keuangan negara.

"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa kebijakan ini bukan tanpa pertimbangan. Pajak, termasuk PPN, dirancang dengan tetap memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok," tambahnya.

Perhitungan Kenaikan PPN: Tidak Hanya 1%, Tetapi 9%

Banyak masyarakat yang menganggap kenaikan PPN hanya 1%, dari 11% ke 12%. Namun, secara perhitungan, kenaikan sebenarnya mencapai 9% jika dilihat dari selisih pajak yang harus dibayar.

Rincian dan Simulasi Kenaikan PPN

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sering dianggap hanya sebesar 1%, tetapi secara efektif, peningkatan ini setara dengan 9,09% jika dihitung dari selisih pajak yang harus dibayar.

Contoh perhitungan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun