Ketika ditanya apakah kenaikan PPN akan mempengaruhi daya beli masyarakat, Airlangga menyebut bahwa pemerintah memiliki sejumlah kebijakan lain untuk menjaga stabilitas perekonomian. "Tentu kan ada beberapa tools-tools lain yang bisa kita genjot," tegasnya.
Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan PPN ini akan tetap diberlakukan. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga APBN.
"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik, sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," kata Sri Mulyani.
Penjelasan dan Sosialisasi Kebijakan
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat terkait alasan kebijakan ini dan manfaatnya bagi keuangan negara.
"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa kebijakan ini bukan tanpa pertimbangan. Pajak, termasuk PPN, dirancang dengan tetap memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok," tambahnya.
Perhitungan Kenaikan PPN: Tidak Hanya 1%, Tetapi 9%
Banyak masyarakat yang menganggap kenaikan PPN hanya 1%, dari 11% ke 12%. Namun, secara perhitungan, kenaikan sebenarnya mencapai 9% jika dilihat dari selisih pajak yang harus dibayar.
Rincian dan Simulasi Kenaikan PPN
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sering dianggap hanya sebesar 1%, tetapi secara efektif, peningkatan ini setara dengan 9,09% jika dihitung dari selisih pajak yang harus dibayar.
Contoh perhitungan: