Mohon tunggu...
Rizwari Yudha Bathila
Rizwari Yudha Bathila Mohon Tunggu... Administrasi - Staff Media Sosial

Saya sangat suka menulis dan membuat sebuah berita berkaitan dengan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tegaskan PPN 12% sesuai Undang-Undang: Transparasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat

20 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika harga barang Rp 100.000 dikenakan PPN 11%, maka pajaknya Rp 11.000.

Dengan tarif 12%, pajaknya menjadi Rp 12.000.

Selisihnya adalah (Rp 12.000 - Rp 11.000) : Rp 11.000 x 100% = 9,09%.

Simulasi ini menunjukkan bahwa meskipun peningkatannya terlihat kecil secara persentase, dampaknya tetap signifikan pada total harga barang atau jasa yang dikonsumsi.

Barang dan Jasa yang Terkena Dampak

Berbagai barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%, antara lain:

  • Barang elektronik: TV, kulkas, smartphone.

  • Kendaraan bermotor: Mobil dan motor.

Produk digital: Layanan streaming, aplikasi, game.

  • Perabotan rumah tangga: Kursi, meja, lemari.

  • Pakaian dan barang fashion: Tas, sepatu.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun