Mohon tunggu...
Rizwari Yudha Bathila
Rizwari Yudha Bathila Mohon Tunggu... Administrasi - Staff Media Sosial

Saya sangat suka menulis dan membuat sebuah berita berkaitan dengan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Tegaskan PPN 12% sesuai Undang-Undang: Transparasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat

20 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:12 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.

  • Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

  • Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% utk CKD/CBU

  • PPN DTP 10% KBLBB CKD

  • Bea Masuk NOL utk KBLBB CBU.

  • PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Khusus Buku Tetap Bebas PPN

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, tetap bebas dari PPN. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020. Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

    "Semua buku pelajaran umum, termasuk kitab suci, bebas PPN," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Jika sebuah buku dianggap melanggar hukum, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.

    Manfaat Kenaikan PPN untuk Pembangunan Nasional

    Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga defisit anggaran tetap terkendali sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun