Mohon tunggu...
Yeksa Sarkeh Chandra
Yeksa Sarkeh Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Berkarya Ga Usah Banyak Omong

Lakukan Apa yang Kita Suka Asal Kita Bertanggungjawab baik Di Dunia Maupun Di Akherat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Gedung Golkar Kota Bekasi

9 Agustus 2020   22:16 Diperbarui: 10 Agustus 2020   13:03 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini saya mau menulis hal yang sedang menjadi hot isue di Bekasi ........ yaitu mengenai Gedung Golkar Bekasi yang menjadi isu panas menjelang Musyawarah Daerah (MUSDA) ke V DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Ternyata tak mudah merekonstruksi kejadian yang lebih dari 20 tahun lampau. Saya harus menemui beberapa narasumber baik sebagai pelaku sejarah yang masih hidup maupun orang yang dianggap tahu persis dengan persoalan yang terjadi. Seterusnya mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang terserak di sana-sini. Okeee, saya mulai saja ya silahkan disimak :

                                              

Polemik Pemindahan Kepemilikan Gedung Golkar Kota/Kab Bekasi Dimulai sejak tahun 1998-2004

Tahun 1988,  Awal Berdiri Gedung Golkar 

Tanggal 23 Juli 1988 Golkar Bekasi mengajukan permohonan penggunaan lahan yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.18 Bekasi kepada Perumnas. Melalui PT. Kedaung Inti Makmur sebagai anak perusahaan dari Perumnas menjawab memperbolehkan lahan tersebut dibangun sebagai kantor Golkar Bekasi. Maka pada tanggal 25 Juli 1988 ditandai dengan peletakan batu pertama pembangangunan kantor Golkar Bekasi . Pembangunan memakan waktu kurang lebih 2 tahun sehingga baru pada tanggal 24 Maret 1990 Gedung tersebut diresmikan oleh Letjen (Purn) Wahono selaku Ketua Umum.  Pada saat itu Kota dan Kabupaten Bekasi masih menjadi satu.

 

Tahun 1996,  Pemisahan Wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi 

Berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1996 tanggal 16 Desember 1996 maka dibentuklah Kotamadya Daerah Tinggkat II Bekasi. Pada tahun 1997 terjadi pemekaran wilayah, sehingga Bekasi menjadi 2 daerah tingkat dua yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada saat itu masih dinamakan Kotamadya Bekasi. Setelah itu ditindaklanjuti dengan PP No.82 Tahun 1998 tertanggal 28 Desember 1998 tentang pemindahan Kabupaten Bekasi dari Bekasi ke Cikarang. hal ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1999 tanggal 4 April 1999 serta Instruksi Gubernur Jabar No. 5 tahun 1999 tanggal 8 April 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Maka tanggal 9 Juli 1999 di desa Sukamahi kecamatan Serang Gubernur Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri meresmikan pencanangan pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi.

Tahun 1998,  Pembentukan  DPD Golkar Kota Bekasi 

Berlakunya Undang-Undang No.9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Bekasi maka Golkar Bekasi pun membentuk kepengurusan di Kotamadya Bekasi. Di tahun 1998 dibentuklah DPD Golkar Kota Bekasi dengan Ketua Abdul Manan dan Sekretaris Akhmad Zurfaih.  Sedangkan DPD Golkar Kabupaten Bekasi  Diketuai oleh Damanhuri Husein dan Sekretaris Zaenail Hoerudin. Sehingga Pada masa itu Gedung Golkar Bekasi digunakan oleh dua DPD yaitu Lantai 1 untuk DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan Lantai 2 untuk DPD Golkar Kota Bekasi.

Tahun 2001,  Proses Kepindahan Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi 

Dengan berpindahnya Ibukota dari Kabupaten Bekasi dari Bekasi ke Cikarang maka DPD Golkar Kabupaten Bekasi pun berpendapat untuk memindahkan Kantor Sekretariat. Pada tahun 2001 di dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) DPD Golkar Kabupaten Bekasi memutuskan untuk membangun kantor sekretariat di Cikarang.

Hasil Rakerda tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pemindahan dan Pembangunan Gedung DPD Golkar Kabupaten Bekasi. Melalui Surat Keputusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi nomor : KEP-15/DPD-II/GOLKAR/V/2001 bulan Mei 2001 dengan susunan Tim sebagai berikut :

Ketua              :           Ir. H. Nirwan Fauzi

Wakil Ketua :           H. Yamin Edi Bair

Sekretaris     :           Aning Sutisna

Anggota         :         1.         Drs. Ade Roni Setiawan

                                    2.         H. Maulana Hafidz

                                    3.         H. Machdi Syaekan

Tahun 2004,  Pelepasan Asset Gedung Golkar Bekasi 

Guna memindahkan dan membangun Kantor Baru DPD Golkar Kabupaten Bekasi maka Tim Pemindahan dan Pembangunan Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi merekomendasikan untuk melepaskan asset yaitu Kantor Bersama DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani no. 18  Kota Bekasi yang berupa : Tanah seluas 1.750 meter persegi dan Bangunan 2 lantai seluas 600 meter persegi.

Maka DPD Golkar Kabupaten Bekasi melalui pleno mengeluarkan Surat Keputusan nomor : KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 tentang : Pelepasan Aset (Tanah dan Bangunan) Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang terletak Jalan Ahmad Yani no. 18  Kota Bekasi dan menetapkan juga harga jual senilai Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupaih). Surat Keputusan ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Damanhuri Husein dan Sekretaris Ibas Soewarto.

Hal yang sama dilakukan oleh DPD Golkar Kota Bekasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan nomor : Kep-339/GOLKAR/KOTA/X/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 dengan perihal yang sama dan ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Abdul Manan dan Sekretaris Akhmad Zurfaih.

Dua surat keputusan itu diatas ditindaklanjuti menjadi Keputusan Bersama antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Kota Bekasi. Ada pun isi surat keputusan bersama diantaranya meliputi pelepasan Gedung Golkar Lama dan memindahkan kantor DPD Partai Golkar sesuai keberadaan domisili masing-masing. Surat tertanggal 13 Oktober 2014 ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Damanhuri Husein dan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Abdul Manan.

Tahun 2004,  Pergantian Pengurus DPD Golkar Kota Bekasi 

Hasil Musda DPD Golkar Kota Bekasi pada bulan Oktober 2004 memilih Rahmat Effendi sebagai Ketua dan Abdul Hadi sebagai Sekretaris. Kepengurusan baru tersebut diamanahkan meneruskan agenda kerja partai diantaranya adalah keputusan bersama tentang proses pelepasan asset Gedung Golkar.

Pada tahun itu juga proses pelepasan asset mendapat peminat serius. Namun Akte Hibah dari PT. Kedaung Inti Makmur cq Perumnas masih dalam proses. Maka disepakati sebuah Pengikatan Jual-Beli (PJB) sebelum nantinya menjadi Akte Jual-Beli (AJB) antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi dengan pembeli 1 yaitu AIS dan pembeli 2 yaitu SKT.  Pengikatan Jual-Beli (PJB) ditandatangani para pihak di  depan notaris Ny. Rosita Siagian, SH. Adapun salah satu kesepakatanya adalah bahwa pengurusan Akte Hibah lahan yang diperjanjikan akan dilakukan oleh pihak AIS dan SKT. Maka sebelum terbitnya Akte Hibah belum ada peralihan hak atas kepemilikan Gedung Golkar tersebut. Adapun transaksi yang terjadi adalah proses dalam rangka menuju pelepasan hak atas objek tersebut.

Menindaklajuti proses pelepasan asset tersebut maka dibuatkan Surat Persetujuan Bersama antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi (pengurus baru).  Dalam surat tertanggal 25 Oktober 2004 ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Damanhuri Husein dan Sekretaris Ibas Soewarto sedangkan DPD Golkar Kota Bekasi ditandatangani Ketua Rahmat Effendi dan Sekretaris Abdul Hadi. Dalam surat ini pula disepakati untuk memberikan prestasi kepada tokoh-tokoh Golkar Bekasi yang telah berjasa dalam pendirian Gedung Golkar Bekasi diantaranya : H. Rusmin, H. Abdul Manan dan H. Wikanda Darmawijaya. Adapun dana perolehan pelepasan asset setelah dipotong pajak dan biaya operasional dibagi dua secara merata 50:50 antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi.

Hasil dari Pengikatan Jual-Beli (PJB) oleh kepengurusan baru DPD Golkar Kota Bekasi dibelikan lahan seluas 631 Meter dengan lokasi  Jalan Ahmad Yani – Pekayon di depan Revo Mall sertifikat Hak milik No. 2164 diatasnamakan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi. Direncanakan Pembangunan Gedung Baru DPD Golkar Kota Bekasi ditargetkan dari dana pelunasan pelepasan asset bersama kantor Sekretariat Golkar lama.

Tahun 2014, 10 Tahun Proses PJB Gedung Golkar Terkatung 

Namun hingga tahun 2014 proses Pengikatan Jual-Beli (PJB) menuju Akte Jual-Beli (AJB) tidak juga ada kemajuan. Maka pada bulan Juni 2014 atas arahan DPD Golkar Jawa Barat saat temu kader di Cirebon agar dilanjutkan proses pelepasaan asset bersama tersebut. Maka DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi melalui Nirwan Fauzi untuk mengadakan pertemuan dengan pihak pembeli yaitu AIS dan SKT.

Hingga bulan Agustus 2014 pihak AIS selaku pembeli 1 belum bisa bertatap muka secara langsung dengan Nirwan Fauzi dengan berbagai alasan. Namun pada tanggal 19 Agustus 2014 Nirwan Fauzi mendapat kesepakatan dengan SKT selaku Pembeli 2, dimana SKT menyetujui penyelesaian persoalan pembelian gedung yang sudah terkatung-katung lama. Maka Tanggal 26 Agustus 2014 DPD Golkar Kota Bekasi mengajukan proposal skema penyelesaian pembelian gedung dengan nomor surat : 283/DPD-GOLKAR/KOTA/VIII/2014.  Menindaklanjuti proposal tersebut maka DPD Golkar Kota Bekasi mengundang para pihak pada Tanggal 10 September 2014 dengan surat undangan nomor : 286/DPD-GOLKAR/KOTA/VIII/2014.  Namun pihak Pembeli 1 yaitu AIS dan pihak Pembeli 2 yaitu SKT berhalangan hadir.

Pada tanggal 13 September 2014 baru dapat terjadi pembahasan dengan hadirnya pembeli 2 yaitu SKT. Maka dibuatlah surat persetujuan yang dibuat oleh pembeli 2 yaitu SKT tentang dibatalkannya Pengikatan Jual-Beli (PJB) dengan syarat dana yang sudah masuk agar dikembalikan dengan besaran mengikuti harga pasar, surat ditandatangani tanggal 15 September 2014.

Pihak pembeli 1 yaitu AIS hingga akhir tahun 2014 tidak pernah datang walau berkali-kali diundang oleh DPD Golkar Kota Bekasi guna membahas kelanjutan pembelian gedung Golkar. Undangan dikirimkan tertulis dan juga melalui pesan singkat. AIS pun tidak memberikan jawaban atas proposal penyelesaian gedung Golkar yang sudah disetujui oleh pembeli 2 yaitu SKT. Maka DPD Golkar Kota Bekasi berkesimpulan bahwa tidak ada itikad baik dari AIS untuk menyelesaikan permasalahan Gedung Golkar.

Tahun 2015, Gugatan Atas Wanprestasi PJB Gedung Golkar 

Atas dasar kesimpulan diatas maka pada tanggal 20 Januari 2015 DPD Golkar Kota Bekasi mengajukan gugatan wanprestrasi atas PJB Gedung Golkar melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor : 41/PDT.G/2015/PN BEKASI. Hasil dari gugatan tersebut maka terbitlah Akta Perdamaian nomor : 41/Pdt.G/2015/PN. BEKASI. Para pihak bersepakat untuk meneruskan PJB Gedung Golkar dengan mendatangkan pihak ketiga sebagai pembiaya. Karena pada prinsipnya pihak pembeli dalam PJB wanprestasi dalam pembayaran lanjutan sesuai dengan harga pasar tersebut diatas.

Hadir pihak ketiga yaitu PT. Tunas Ridean Tbk yang bersedia melanjutkan proses PJB gedung Golkar dengan cara membayar semua biaya gedung dan lahan termasuk biaya penyelesaian dengan Pihak Pembeli 1 yaitu AIS dan pihak Pembeli 2 yaitu SKT serta pengurusan surat tanah kepada pihak PT. Kedaung Inti Makmur cq Perumnas. Maka Perumnas melalui surat nomor : Reg.III/1154/VII/2015  tanggal 5 Juli 2015 menyatakan persetujuan penjualan tanah kavling Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi dengan nilai Rp.8.650.000 per meter persegi dengan status tanah HPL.

Maka dengan kelengkapan dokumen terdiri Akta Perdamaian, Surat Persetujuan Penjualan Tanah dari Perumnas, SPPT PBB serta Surat Persetujuan dari BPN proses penjualan terhadap pembeli baru yaitu PT. Tunas Ridean Tbk dihadapan notaris Rosita Siagian, SH. Namun PT. Tunas Ridean Tbk membatalkan proses pembelian secara sepihak dikarenakan status tanah yang diberikan Perumnas adalah HPL. PT. Tunas Ridean Tbk mensyaratkan pembelian jika status tanah adalah HGB. Dengan batalnya transaksi tersebut diatas maka keputusan atas Gedung Golkar masih menggantung.

Tahun 2019 - 2020

Di tahun 2019 demi kepastian hukum maka DPD Golkar Kota Bekasi dimana masih memiliki hak atas gedung tersebut mengajukan gugatan kembali. Ada pun  jalan keluar yang diberikan DPD Golkar Kota Bekasi adalah sebagai berikut :

  • Pembatalan PJB dengan cara Mengembalikan dana keseluruhan kepada Pembeli 1 AIS dan Pembeli 2 SKT.
  • Memberikan kompensasi sebesar dana yang sudah disetorkan dengan penghitungan bunga Bank Nasional.
  • Biaya yang muncul dari akibat persetujuan ini ditanggung renteng dengan pihak DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Opsi dari DPD Golkar Kota Bekasi saat ini menjadi gugatan yang sedang bergulir. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghormati proses hukum. Sehingga jika ada pihak-pihak yang mengklaim dan memaksakan kehendak atas Gedung Golkar itu menjadi sesuatu yang tak relevan.

Demikian tulisan panjang ini, semoga bisa menjadi pencerahan bagi anak cucu kita dimasa depan nanti.

(ysc)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun