Mohon tunggu...
Yeksa Sarkeh Chandra
Yeksa Sarkeh Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Berkarya Ga Usah Banyak Omong

Lakukan Apa yang Kita Suka Asal Kita Bertanggungjawab baik Di Dunia Maupun Di Akherat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Gedung Golkar Kota Bekasi

9 Agustus 2020   22:16 Diperbarui: 10 Agustus 2020   13:03 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal yang sama dilakukan oleh DPD Golkar Kota Bekasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan nomor : Kep-339/GOLKAR/KOTA/X/2004 tertanggal 1 Oktober 2004 dengan perihal yang sama dan ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Abdul Manan dan Sekretaris Akhmad Zurfaih.

Dua surat keputusan itu diatas ditindaklanjuti menjadi Keputusan Bersama antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Kota Bekasi. Ada pun isi surat keputusan bersama diantaranya meliputi pelepasan Gedung Golkar Lama dan memindahkan kantor DPD Partai Golkar sesuai keberadaan domisili masing-masing. Surat tertanggal 13 Oktober 2014 ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Damanhuri Husein dan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Abdul Manan.

Tahun 2004,  Pergantian Pengurus DPD Golkar Kota Bekasi 

Hasil Musda DPD Golkar Kota Bekasi pada bulan Oktober 2004 memilih Rahmat Effendi sebagai Ketua dan Abdul Hadi sebagai Sekretaris. Kepengurusan baru tersebut diamanahkan meneruskan agenda kerja partai diantaranya adalah keputusan bersama tentang proses pelepasan asset Gedung Golkar.

Pada tahun itu juga proses pelepasan asset mendapat peminat serius. Namun Akte Hibah dari PT. Kedaung Inti Makmur cq Perumnas masih dalam proses. Maka disepakati sebuah Pengikatan Jual-Beli (PJB) sebelum nantinya menjadi Akte Jual-Beli (AJB) antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi dengan pembeli 1 yaitu AIS dan pembeli 2 yaitu SKT.  Pengikatan Jual-Beli (PJB) ditandatangani para pihak di  depan notaris Ny. Rosita Siagian, SH. Adapun salah satu kesepakatanya adalah bahwa pengurusan Akte Hibah lahan yang diperjanjikan akan dilakukan oleh pihak AIS dan SKT. Maka sebelum terbitnya Akte Hibah belum ada peralihan hak atas kepemilikan Gedung Golkar tersebut. Adapun transaksi yang terjadi adalah proses dalam rangka menuju pelepasan hak atas objek tersebut.

Menindaklajuti proses pelepasan asset tersebut maka dibuatkan Surat Persetujuan Bersama antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi (pengurus baru).  Dalam surat tertanggal 25 Oktober 2004 ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Damanhuri Husein dan Sekretaris Ibas Soewarto sedangkan DPD Golkar Kota Bekasi ditandatangani Ketua Rahmat Effendi dan Sekretaris Abdul Hadi. Dalam surat ini pula disepakati untuk memberikan prestasi kepada tokoh-tokoh Golkar Bekasi yang telah berjasa dalam pendirian Gedung Golkar Bekasi diantaranya : H. Rusmin, H. Abdul Manan dan H. Wikanda Darmawijaya. Adapun dana perolehan pelepasan asset setelah dipotong pajak dan biaya operasional dibagi dua secara merata 50:50 antara DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi.

Hasil dari Pengikatan Jual-Beli (PJB) oleh kepengurusan baru DPD Golkar Kota Bekasi dibelikan lahan seluas 631 Meter dengan lokasi  Jalan Ahmad Yani – Pekayon di depan Revo Mall sertifikat Hak milik No. 2164 diatasnamakan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi. Direncanakan Pembangunan Gedung Baru DPD Golkar Kota Bekasi ditargetkan dari dana pelunasan pelepasan asset bersama kantor Sekretariat Golkar lama.

Tahun 2014, 10 Tahun Proses PJB Gedung Golkar Terkatung 

Namun hingga tahun 2014 proses Pengikatan Jual-Beli (PJB) menuju Akte Jual-Beli (AJB) tidak juga ada kemajuan. Maka pada bulan Juni 2014 atas arahan DPD Golkar Jawa Barat saat temu kader di Cirebon agar dilanjutkan proses pelepasaan asset bersama tersebut. Maka DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan DPD Golkar Kota Bekasi melalui Nirwan Fauzi untuk mengadakan pertemuan dengan pihak pembeli yaitu AIS dan SKT.

Hingga bulan Agustus 2014 pihak AIS selaku pembeli 1 belum bisa bertatap muka secara langsung dengan Nirwan Fauzi dengan berbagai alasan. Namun pada tanggal 19 Agustus 2014 Nirwan Fauzi mendapat kesepakatan dengan SKT selaku Pembeli 2, dimana SKT menyetujui penyelesaian persoalan pembelian gedung yang sudah terkatung-katung lama. Maka Tanggal 26 Agustus 2014 DPD Golkar Kota Bekasi mengajukan proposal skema penyelesaian pembelian gedung dengan nomor surat : 283/DPD-GOLKAR/KOTA/VIII/2014.  Menindaklanjuti proposal tersebut maka DPD Golkar Kota Bekasi mengundang para pihak pada Tanggal 10 September 2014 dengan surat undangan nomor : 286/DPD-GOLKAR/KOTA/VIII/2014.  Namun pihak Pembeli 1 yaitu AIS dan pihak Pembeli 2 yaitu SKT berhalangan hadir.

Pada tanggal 13 September 2014 baru dapat terjadi pembahasan dengan hadirnya pembeli 2 yaitu SKT. Maka dibuatlah surat persetujuan yang dibuat oleh pembeli 2 yaitu SKT tentang dibatalkannya Pengikatan Jual-Beli (PJB) dengan syarat dana yang sudah masuk agar dikembalikan dengan besaran mengikuti harga pasar, surat ditandatangani tanggal 15 September 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun