Pihak pembeli 1 yaitu AIS hingga akhir tahun 2014 tidak pernah datang walau berkali-kali diundang oleh DPD Golkar Kota Bekasi guna membahas kelanjutan pembelian gedung Golkar. Undangan dikirimkan tertulis dan juga melalui pesan singkat. AIS pun tidak memberikan jawaban atas proposal penyelesaian gedung Golkar yang sudah disetujui oleh pembeli 2 yaitu SKT. Maka DPD Golkar Kota Bekasi berkesimpulan bahwa tidak ada itikad baik dari AIS untuk menyelesaikan permasalahan Gedung Golkar.
Tahun 2015, Gugatan Atas Wanprestasi PJB Gedung GolkarÂ
Atas dasar kesimpulan diatas maka pada tanggal 20 Januari 2015 DPD Golkar Kota Bekasi mengajukan gugatan wanprestrasi atas PJB Gedung Golkar melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor : 41/PDT.G/2015/PN BEKASI. Hasil dari gugatan tersebut maka terbitlah Akta Perdamaian nomor : 41/Pdt.G/2015/PN. BEKASI. Para pihak bersepakat untuk meneruskan PJB Gedung Golkar dengan mendatangkan pihak ketiga sebagai pembiaya. Karena pada prinsipnya pihak pembeli dalam PJB wanprestasi dalam pembayaran lanjutan sesuai dengan harga pasar tersebut diatas.
Hadir pihak ketiga yaitu PT. Tunas Ridean Tbk yang bersedia melanjutkan proses PJB gedung Golkar dengan cara membayar semua biaya gedung dan lahan termasuk biaya penyelesaian dengan Pihak Pembeli 1 yaitu AIS dan pihak Pembeli 2 yaitu SKT serta pengurusan surat tanah kepada pihak PT. Kedaung Inti Makmur cq Perumnas. Maka Perumnas melalui surat nomor : Reg.III/1154/VII/2015 Â tanggal 5 Juli 2015 menyatakan persetujuan penjualan tanah kavling Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi dengan nilai Rp.8.650.000 per meter persegi dengan status tanah HPL.
Maka dengan kelengkapan dokumen terdiri Akta Perdamaian, Surat Persetujuan Penjualan Tanah dari Perumnas, SPPT PBB serta Surat Persetujuan dari BPN proses penjualan terhadap pembeli baru yaitu PT. Tunas Ridean Tbk dihadapan notaris Rosita Siagian, SH. Namun PT. Tunas Ridean Tbk membatalkan proses pembelian secara sepihak dikarenakan status tanah yang diberikan Perumnas adalah HPL. PT. Tunas Ridean Tbk mensyaratkan pembelian jika status tanah adalah HGB. Dengan batalnya transaksi tersebut diatas maka keputusan atas Gedung Golkar masih menggantung.
Tahun 2019 - 2020
Di tahun 2019 demi kepastian hukum maka DPD Golkar Kota Bekasi dimana masih memiliki hak atas gedung tersebut mengajukan gugatan kembali. Ada pun  jalan keluar yang diberikan DPD Golkar Kota Bekasi adalah sebagai berikut :
- Pembatalan PJB dengan cara Mengembalikan dana keseluruhan kepada Pembeli 1 AIS dan Pembeli 2 SKT.
- Memberikan kompensasi sebesar dana yang sudah disetorkan dengan penghitungan bunga Bank Nasional.
- Biaya yang muncul dari akibat persetujuan ini ditanggung renteng dengan pihak DPD Golkar Kabupaten Bekasi.
Opsi dari DPD Golkar Kota Bekasi saat ini menjadi gugatan yang sedang bergulir. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghormati proses hukum. Sehingga jika ada pihak-pihak yang mengklaim dan memaksakan kehendak atas Gedung Golkar itu menjadi sesuatu yang tak relevan.
Demikian tulisan panjang ini, semoga bisa menjadi pencerahan bagi anak cucu kita dimasa depan nanti.
(ysc)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H