Mohon tunggu...
Yoyon Sriyono
Yoyon Sriyono Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan kebijakan publik

Anak bangsa yang bangga menjadi bagian dari Indonesia, berusaha untuk berkontribusi nyata pada bangsa dan negara meskipun hanya bisa melalui tulisan saran, masukan maupun kritik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Zonasi Berbasis Seleksi Jarak: Diskriminasi dan Ketidakadilan Baru

12 Juli 2020   10:37 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:38 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usulan Seleksi Berbasis Zonasi

Sistem zonasi pada dasarnya bertujuan mulia jika diterapkan dengan tepat dan tidak menghilangkan hak-hak calon siswa sehingga tujuan mulia dari penerapan zonasi semestinya harus tetap diperjuangkan. 

Dengan berprinsip pada Nondiskriminatif dan berkeadilan dengan mengutamakan sekolah terdekat dari siswa (berpedoman pada SEKOLAH TERDEKAT DENGAN SISWA bukan pada SISWA TERDEKAT DENGAN SEKOLAH), maka penulis mengajukan usulan sistem zonasi sebagai berikut :

Penentuan zonasi

Penentuan zonasi harus berpedoman pada:

  1. Setiap calon siswa sesuai domisilinya harus memiliki minimal satu sekolah dalam zonasinya.
  2. Setiap calon siswa harus memiliki hak yang sama untuk diterima di sekolah pada cakupan zonasinya tanpa memperhitungkan jarak dari domisili sekolah.
  3. Tidak ada pembobotan pada satu zonasi, kecuali diterapkan satu domisili lebih dari satu zonasi.
  4. Tidak ada seleksi pada  satu zonasi.

Kriteria seleksi

  1. Seleksi berdasarkan usia dengan mempertimbangkan rentang usia normal pada tiap tingkatan pendidikan, contoh usia masuk SMA adalah pada rentang 15 tahun 6 bulan ke atas. Pada rentang usia tersebut, semua calon siswa harus memiliki hak yang sama untuk diterima disekolah pada zonasinya (tidak ada seleksi berdasarkan urutan usia).
  2. Selanjutnya menggunakan kriteria sebagai berikut :
    • Jika calon siswa berdasarkan pada poin 1 melebihi kuota sekolah, seleksi selanjutnya menggunakan nilai atau acuan prestasi lainnya terhadap calon siswa pada poin 1.
    • Jika kuota sekolah belum terpenuhi oleh calon siswa pada poin 1, maka calon siswa dengan usia dibawah ketentuan pada poin 1 diseleksi berdasarkan nilai atau acuan prestasi lainnya.

Penentuan zonasi yang lebih tepat untuk memenuhi kriterai pada poin 1abc adalah penentuan zonasi berbasis sekolah. Berikut contoh penentuan zonasinya:

Ilustrasi penentuan zonasi
Ilustrasi penentuan zonasi

Ada enam wilayah administratif A,B,C,D,E,F dengan dua sekolah SMA 1 dan SMA 2. Pembagian zonasi bisa dilakukan dengan alternatif (tentunya dengan mempertimbangkan sebaran wilayah, kepadatan, akses jalan dll) :

Berbasis sekolah

  • SMA 1 dengan zonasi mencakup wilayah A,D,B,C
  • SMA 2 dengan zonasi mencakup wilayah C,D,E,B,F

Berbasis wilayah administratif

  • Wilayah A dengan zonasi untuk SMA 1
  • Wilayah B dengan zonasi untuk SMA 1 dan SMA 2
  • Wilayah C dengan zonasi untuk SMA 1
  • Wilayah D dengan zonasi untuk SMA 1 dan SMA 2
  • Wilayah E dengan zonasi untuk SMA 2
  • Wilayah F dengan zonasi untuk SMA 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun