Usulan Seleksi Berbasis Zonasi
Sistem zonasi pada dasarnya bertujuan mulia jika diterapkan dengan tepat dan tidak menghilangkan hak-hak calon siswa sehingga tujuan mulia dari penerapan zonasi semestinya harus tetap diperjuangkan.Â
Dengan berprinsip pada Nondiskriminatif dan berkeadilan dengan mengutamakan sekolah terdekat dari siswa (berpedoman pada SEKOLAH TERDEKAT DENGAN SISWA bukan pada SISWA TERDEKAT DENGAN SEKOLAH), maka penulis mengajukan usulan sistem zonasi sebagai berikut :
Penentuan zonasi
Penentuan zonasi harus berpedoman pada:
- Setiap calon siswa sesuai domisilinya harus memiliki minimal satu sekolah dalam zonasinya.
- Setiap calon siswa harus memiliki hak yang sama untuk diterima di sekolah pada cakupan zonasinya tanpa memperhitungkan jarak dari domisili sekolah.
- Tidak ada pembobotan pada satu zonasi, kecuali diterapkan satu domisili lebih dari satu zonasi.
- Tidak ada seleksi pada  satu zonasi.
Kriteria seleksi
- Seleksi berdasarkan usia dengan mempertimbangkan rentang usia normal pada tiap tingkatan pendidikan, contoh usia masuk SMA adalah pada rentang 15 tahun 6 bulan ke atas. Pada rentang usia tersebut, semua calon siswa harus memiliki hak yang sama untuk diterima disekolah pada zonasinya (tidak ada seleksi berdasarkan urutan usia).
- Selanjutnya menggunakan kriteria sebagai berikut :
- Jika calon siswa berdasarkan pada poin 1 melebihi kuota sekolah, seleksi selanjutnya menggunakan nilai atau acuan prestasi lainnya terhadap calon siswa pada poin 1.
- Jika kuota sekolah belum terpenuhi oleh calon siswa pada poin 1, maka calon siswa dengan usia dibawah ketentuan pada poin 1 diseleksi berdasarkan nilai atau acuan prestasi lainnya.
Penentuan zonasi yang lebih tepat untuk memenuhi kriterai pada poin 1abc adalah penentuan zonasi berbasis sekolah. Berikut contoh penentuan zonasinya:
Ada enam wilayah administratif A,B,C,D,E,F dengan dua sekolah SMA 1 dan SMA 2. Pembagian zonasi bisa dilakukan dengan alternatif (tentunya dengan mempertimbangkan sebaran wilayah, kepadatan, akses jalan dll) :
Berbasis sekolah
- SMA 1 dengan zonasi mencakup wilayah A,D,B,C
- SMA 2 dengan zonasi mencakup wilayah C,D,E,B,F
Berbasis wilayah administratif
- Wilayah A dengan zonasi untuk SMA 1
- Wilayah B dengan zonasi untuk SMA 1 dan SMA 2
- Wilayah C dengan zonasi untuk SMA 1
- Wilayah D dengan zonasi untuk SMA 1 dan SMA 2
- Wilayah E dengan zonasi untuk SMA 2
- Wilayah F dengan zonasi untuk SMA 2