Mohon tunggu...
Yoyon Sriyono
Yoyon Sriyono Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan kebijakan publik

Anak bangsa yang bangga menjadi bagian dari Indonesia, berusaha untuk berkontribusi nyata pada bangsa dan negara meskipun hanya bisa melalui tulisan saran, masukan maupun kritik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Zonasi Berbasis Seleksi Jarak: Diskriminasi dan Ketidakadilan Baru

12 Juli 2020   10:37 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:38 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan sistem zonasi dalam proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dimulai pada tahun ajaran 2017/2018 yang mengacu pada Permendikbud no 17 tahun 2017. 

Menurut Mendikbud Muhadjir tujuan dari sistem zonasi ini, "pertama, menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, kemudian menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya negeri". 

Sungguh mulia tujuan dari penerapan sistem zonasi tersebut. PPDB 2020 yang mengacu pada permendikbub No 44 tahun 2019 merupakan tahun keempat pelaksaaan PPDB berbasis Zonasi. Sesuai pasal 2 (1), PPDB dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Selama empat tahun penerapan sistem Zonasi, ada beberapa perubahan yang dilakukan melalui pembaruan peraturan Permendikbud 14 thn 2018 untuk PPDB 2018, Permendikbud no 51 tahun 2018 utk PPDB 2019 dan terakhir Permendikbud no 44 tahun 2019 utk PPDB 2020.

 Sesuai Permendikbud terkait
 Sesuai Permendikbud terkait

Selama empat tahun penerapan sistem Zonasi, kriteria utama dalam proses seleksi relatif tidak berubah yaitu menggunakan kriteria jarak terdekat ke sekolah dalam satu zonasi. 

Hal ini yang menjadi masalah utama, apakah kriteria jarak terdekat ke sekolah ini sesuai dengan tujuan utama PPDB untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga? Apakah sesuai dengan prinsip utama PPDB yang non diskriminiatif dan berkeadilan?

Perlu diingat dan dikembalikan ke tujuan awal penerapan sistem Zonasi yaitu mendekatkan domisili siswa ke sekolah terdekat atau dengan kata lain SEKOLAH TERDEKAT SISWA. Calon siswa dipaksa untuk hanya bisa mendaftar pada sekolah yang terdekat dengan lingkungan domisilinya. Tujuan ini bisa dicapai dengan penentuan zonasi yang bisa mengakomodir semua wilayah terkait. 

Sedangkan proses seleksi yang menggunakan kriteria jarak tempat tinggal ke sekolah hanya akan mengakibatkan diskriminatif dan tidak adil terhadap calon siswa yang domisilinya jauh dari sekolah. Sekolah seolah-olah hanya menjadi hak dan milik dari para calon siswa yang kebetulan memiliki domisili dekat dengan sekolah atau SISWA TERDEKAT DENGAN SEKOLAH. 

Jadi bisa penulis simpulkan selama empat tahun penerapan sistem zonasi, tujuan untuk meraih SEKOLAH TERDEKAT DENGAN SISWA tidak tercapai tetapi malah menghasilkan masalah diskriminasi dan ketidakadian baru SISWA TERDEKAT DENGAN SEKOLAH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun