Malpraktik merupakan terminologi yang digunakan atas adanya ketidaksesuaian antara harapan dan  ketercapaian upaya pelayanan kesehatan. Biasa saja akibat adanya kesalahan tindakan kedokteran, adanya resiko, atau kejadian ikutan yang tak terprediksi dan berdampak pada tubuh pasien. Hukum tidak menyebutkan secara eksplisit tentang malpraktik. Trend diskusi "malpraktik" di Indonesia dilatarbelakangi beberapa hal, yaitu :Â
a. Perubahan paradigma tradisional ke modern pada kontrak terapeutik dalam hubungan dokter-pasien. Dahulu, hubungan dokter-pasien  bersifat paternalistik sehingga antara dokter dan pasien terdapat kesenjangan (social gap). Dokter dipandang sangat superior sehingga pasien berada dalam kondisi terdominasi. Hal ini  berimplikasi pada kesenjangan kedudukan antara dokter dan pasien. Sedangkan dalam pandangan kontemporer, sebagaimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the law) maka antara dokter dan pasien setara dalam kedudukan, hak, dan kewajiban. Dokter dan pasien sama-sama memiliki tanggungjawab dalam setiap perilakunya secara hukum.
b. Perubahan atas akses informasi  yang konvensional ke arah akses modern dengan penggunaan ilmu dan teknologi.  Perkembangan pelayanan kesehatan berkembang dengan berbasis hak pasien.  Ilmu dan teknologi ini pun telah mengubah pola pelayanan tatap muka dan ada perjumpaan fisik dengan pasien, sekarang bergeser ke arah telemedicine. Hal ini juga terjadi pada penyimpanan data rekam medis yang saat ini telah menggunakan electronic data, sehingga memerlukan juga pengawasan yang inkonvensional dalam segala aspek pelayanan yang diberikan oleh dokter kepada pasien.
c. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Semakin modern, masyarakat semakin cerdas untuk menyerap berbagai informasi di media konvensional maupun elektronik tentang kesehatan. Masyarakat pun menyadari bahwa dalam pelayanan medis merupakan suatu peristiwa hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Hal ini berpotensi munculnya malpraktik, apabila dokter tidak jeli dan empathy kepada pasiennya. Terlebih jika diduga adanya indikasi perbuatan melanggar kode etik, disiplin persepsi dan hukum.
    Hubungan dokter dengan pasien merupakan hubungan hukum. Pertanggungjawaban dokter meliputi pertanggungjawaban etik dan moral sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan pertanggungjawaban hukum, meliputi perdata, pidana dan administrasi. Terkait dengan Hukum Administrasi,  dokter dalam menyelenggarakan praktik kedokteran harus memiliki :Â
a. perizinan praktek (memiliki SIP dan STR)
b. wajib simpan rahasia kedokteran
c. informed consent
d. rekam medis
   Pelanggaran kewajiban berpotensi terjadinya malpraktik medis baik secara perdata, pidana, dan administrasi.  Terkait dengan hukum administrasi kewajiban dokter dalam praktik kedokteran meliputi:
a. memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR)
b. melaksanakan trilogi praktik kedokteran (Wajib Simpan  Informed Consent, Rekam medis, dan Rahasia Kedokteran)
  Hal yang dapat berpotensi malpraktik adalah : adanya hasil yang buruk atau tidak sesuai harapan pasien (tidak sembuh)  tidak sertamerta dapat dikatakan malpraktik. Apa yang dialami pasien bisa saja resiko medik yang seharusnya dikomunikasikan dari awal sebagai informed consent. Tindakan malpraktik harus dilihat dari proses, bukan hasil. Artinya, dilihat dari setiap tahapan yang dilakukan dokter pada serangkaian tindakan yang ditulis atau telah direportase dalam rekam medis.
   Bila dijabarkan lebih lanjut, maka melawan hukumnya suatu perbuatan oleh dokter/ dokter gigi apabila perbuatan tersebut melanggar:
a. standar profesi kedokteran
b. standar prosedur operasional
c. ketentuan informed consent
d. rahasia kedokteran
e. kewajiban dokter/dokter gigi
f. prinsip-prinsip profesional kedokteran atau kebiasaan yang wajar di bidang kedokteran
g. tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien
h. dilanggarnya hak-hak pasien
    Pertanggungjawaban terhadap persoalan keperdataan Malpraktik :
a. praktik kedokteran harus berdasarkan kesepakatan antara dokter/ doktergigi dengan pasien (pasal 39 UU 29/2004)
b. melanggar kontrak terapeutik
c. tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan
d. adanya kerugian
e. ada unsur melanggar hukum pasal 1365 KUH Perdata.
f. ada perbuatan melawan hukum (perbuatan dapat dipidana telah membahayakan kejahatan jiwa seperti luka-luka atau kematian).
g. adanya kesalahan, causalitas verband antara kerugian dan perbuatan
    Pertanggungjawaban kepidanaan malpraktik :
a. perbuatan sebagaimana diatur secara lex spesialis dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 190-201
b. UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 75-80
   Terhadap adanya kerugian, tanggung jawab hukum Rumah Sakit , UU 44/ 2009 tentang Rumah sakit mengatur dalam pasal 46 : Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H