Mohon tunggu...
Yovita Arie Mangesti
Yovita Arie Mangesti Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum dibuat untuk memberikan perlindungan bagi manusia, bukan untuk komoditi, manipulasi, dan eksploitasi. Tiada keadilan tanpa kejujuran nurani.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Dokter dalam Hukum Positif Indonesia

19 Januari 2021   20:40 Diperbarui: 19 Januari 2021   20:56 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. melaksanakan trilogi praktik kedokteran (Wajib Simpan  Informed Consent, Rekam medis, dan Rahasia Kedokteran)

    Hal yang dapat berpotensi malpraktik adalah : adanya hasil yang buruk atau tidak sesuai harapan pasien (tidak sembuh)  tidak sertamerta dapat dikatakan malpraktik. Apa yang dialami pasien bisa saja resiko medik yang seharusnya dikomunikasikan dari awal sebagai informed consent. Tindakan malpraktik harus dilihat dari proses, bukan hasil. Artinya, dilihat dari setiap tahapan yang dilakukan dokter pada serangkaian tindakan yang ditulis atau telah direportase dalam rekam medis.

     Bila dijabarkan lebih lanjut, maka melawan hukumnya suatu perbuatan oleh dokter/ dokter gigi apabila perbuatan tersebut melanggar:

a. standar profesi kedokteran

b. standar prosedur operasional

c. ketentuan informed consent

d. rahasia kedokteran

e. kewajiban dokter/dokter gigi

f. prinsip-prinsip profesional kedokteran atau kebiasaan yang wajar di bidang kedokteran

g. tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien

h. dilanggarnya hak-hak pasien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun