Mohon tunggu...
Yovita Arie Mangesti
Yovita Arie Mangesti Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum dibuat untuk memberikan perlindungan bagi manusia, bukan untuk komoditi, manipulasi, dan eksploitasi. Tiada keadilan tanpa kejujuran nurani.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Dokter dalam Hukum Positif Indonesia

19 Januari 2021   20:40 Diperbarui: 19 Januari 2021   20:56 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Terhadap adanya kerugian, tanggung jawab hukum Rumah Sakit , UU 44/ 2009 tentang Rumah sakit mengatur dalam pasal 46 : Rumah Sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun