Mohon tunggu...
Yovita Arie Mangesti
Yovita Arie Mangesti Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum dibuat untuk memberikan perlindungan bagi manusia, bukan untuk komoditi, manipulasi, dan eksploitasi. Tiada keadilan tanpa kejujuran nurani.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Dokter dalam Hukum Positif Indonesia

19 Januari 2021   20:40 Diperbarui: 19 Januari 2021   20:56 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Pertanggungjawaban terhadap persoalan keperdataan Malpraktik :

a. praktik kedokteran harus berdasarkan kesepakatan antara dokter/ doktergigi dengan pasien (pasal 39 UU 29/2004)

b. melanggar kontrak terapeutik

c. tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan

d. adanya kerugian

e. ada unsur melanggar hukum pasal 1365 KUH Perdata.

f. ada perbuatan melawan hukum (perbuatan dapat dipidana telah membahayakan kejahatan jiwa seperti luka-luka atau kematian).

g. adanya kesalahan, causalitas verband antara kerugian dan perbuatan

       Pertanggungjawaban kepidanaan malpraktik :

a. perbuatan sebagaimana diatur secara lex spesialis dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 190-201

b. UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 75-80

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun