Pertanggungjawaban terhadap persoalan keperdataan Malpraktik :
a. praktik kedokteran harus berdasarkan kesepakatan antara dokter/ doktergigi dengan pasien (pasal 39 UU 29/2004)
b. melanggar kontrak terapeutik
c. tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan
d. adanya kerugian
e. ada unsur melanggar hukum pasal 1365 KUH Perdata.
f. ada perbuatan melawan hukum (perbuatan dapat dipidana telah membahayakan kejahatan jiwa seperti luka-luka atau kematian).
g. adanya kesalahan, causalitas verband antara kerugian dan perbuatan
    Pertanggungjawaban kepidanaan malpraktik :
a. perbuatan sebagaimana diatur secara lex spesialis dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 190-201
b. UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 75-80