b. melaksanakan trilogi praktik kedokteran (Wajib Simpan  Informed Consent, Rekam medis, dan Rahasia Kedokteran)
  Hal yang dapat berpotensi malpraktik adalah : adanya hasil yang buruk atau tidak sesuai harapan pasien (tidak sembuh)  tidak sertamerta dapat dikatakan malpraktik. Apa yang dialami pasien bisa saja resiko medik yang seharusnya dikomunikasikan dari awal sebagai informed consent. Tindakan malpraktik harus dilihat dari proses, bukan hasil. Artinya, dilihat dari setiap tahapan yang dilakukan dokter pada serangkaian tindakan yang ditulis atau telah direportase dalam rekam medis.
   Bila dijabarkan lebih lanjut, maka melawan hukumnya suatu perbuatan oleh dokter/ dokter gigi apabila perbuatan tersebut melanggar:
a. standar profesi kedokteran
b. standar prosedur operasional
c. ketentuan informed consent
d. rahasia kedokteran
e. kewajiban dokter/dokter gigi
f. prinsip-prinsip profesional kedokteran atau kebiasaan yang wajar di bidang kedokteran
g. tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien
h. dilanggarnya hak-hak pasien