Mohon tunggu...
Youshin MaroloanSimbolon
Youshin MaroloanSimbolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka mengamati hal yang amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Undang Undang Pembangunan Pada Sistem Perbankan

15 Oktober 2023   23:54 Diperbarui: 15 Oktober 2023   23:57 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa.

.

Upaya regulasi baik di tingkat global melalui Organisasi Perdagangan Dunia (selanjutnya disingkat WTO), di tingkat regional melalui berbagai kerja sama regional, maupun di tingkat bilateral melalui berbagai kerja sama dan perjanjian bilateral jelas tidak mengurangi terjadinya banyak penyimpangan terhadap standar yang telah disepakati.Penting bagi suatu negara ketika mengembangkan undang-undang dan peraturannya untuk selalu memperhatikan aspek-aspek ini Kepentingan nasional.Untuk mencapai hal tersebut, faktor politik dan hukum akan sangat menentukan.Bagi banyak negara, cara berpikir seperti ini telah menjadi alat yang sangat efektif.

Selain permasalahan tersebut di atas, peran kebijakan hukum dalam konteks hukum mempunyai peranan yang sangat strategis.Konsep hukum pembangunan yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja pada hakikatnya memperkenalkan konsep hukum baru dengan menegaskan bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana reformasi sosial.

Gagasan hukum sebagai alat pembaharuan adalah adanya ketertiban atau keteraturan dalam upaya inovasi atau pembangunan adalah hal yang diinginkan atau bahkan dianggap benar-benar diperlukan, dan hukum dalam arti peraturan atau ketentuan hukum sesungguhnya dapat berperan sebagai pengatur.instrumen atau sarana pembangunan, dalam arti mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang diinginkan oleh pembangunan atau inovasi.

Perkembangan industri hukum harus mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk mengimbangi perkembangan masyarakat yang menuju modernisasi.

Pembangunan hukum juga harus mampu memenuhi segala kebutuhan pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan tingkat kemajuan masyarakat dalam segala aspek.

Bagi Indonesia sendiri, hukum berfungsi sebagai sarana pembangunan yaitu harus mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan dan tahapan pembangunan di segala bidang, untuk mampu menciptakan ketertiban dan keamanan hukum untuk menjamin dan mempercepat pelaksanaan pembangunan.

Menggunakan hukum sebagai sarana reformasi akan membuat dampaknya lebih nyata di bidang hukum yang netral.

Sektor hukum yang bersifat netral akan mudah beradaptasi dengan hukum asing dan mengikuti perkembangan yang terjadi di negara lain, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban, dan kenyamanan.

Bidang hukum yang netral adalah hukum perbankan yang merupakan bagian dari hukum ekonomi, sehingga hukum sebagai sarana reformasi akan memegang peranan penting dalam hukum perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun