Hukum diperlukan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupan, baik kehidupan bermasyarakat, kehidupan politik, kebudayaan, pendidikan, dan yang terpenting adalah fungsi dan peranan hukum dalam mengatur kegiatan perekonomian.Dalam kegiatan ekonomi ini, hak memang sangat penting, karena di satu sisi sumber daya ekonomi terbatas dan di sisi lain kebutuhan atau kebutuhan akan sumber daya ekonomi tidak terbatas, sehingga sering terjadi konflik antar masyarakat mengenai sumber daya ekonomi tersebut.Namun berdasarkan pengalaman manusia, peran hukum harus terukur agar tidak mematikan inisiatif dan kreativitas manusia yang merupakan motor penggerak utama pembangunan ekonomi.Segala perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak akan mungkin terjadi apabilamasyarakat tidak mempunyai kesempatan dan ruang untuk berpikir dan berkreasi.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai bentuk aturan yang dapat mengatur bagaimanamanusiadapat dengan aman melakukan aktivitasnya tanpa saling mengganggu atau bahkan merusak, sehingga menghambat kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, peranan hukum sangat diperlukan, untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan perekonomian agar penggerak kegiatan perekonomian dapat diarahkan menuju kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Undang-undang tidak hanya dapat membatasi dan mencegah tetapi juga menciptakan peluang bahkan mendorong masyarakat untuk mengeksplorasi berbagai penemuan yang dapat mendongkrak aktivitas perekonomian suatu negara.Sebagaimana diketahui, ilmu hukum merupakan ilmu yang termasuk dalam kelompok ilmu-ilmu praktis dan menempati kedudukan khusus dalam klasifikasi ilmu-ilmu karena merupakan ilmu normatif, mengandung ciri-ciri tersendiri.Subyek penelitiannya juga menyangkut persyaratan untuk berperilaku tertentu, yang kepatuhannya tidak bergantung sepenuhnya pada kehendak bebas individu yang bersangkutan tetapi dapat dipaksakan oleh otoritas publik2 Peran hukum dalam pembangunan ekonomi suatu negara tidak dapat diabaikan.
.Oleh karena itu, sangat jelas jika kondisi hukum suatu negara efektif maka pembangunan ekonomi akan mudah tercapai.Namun di sisi lain, jika undang-undang tidak berperan efektif, tentu akan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi.
Kondisi ini tentu juga berlaku bagi Indonesia sebagai negara yang aktif melakukan pembangunan ekonomi.
Selanjutnya ketika Indonesia dinyatakan dalam konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat).Hal ini juga menyiratkan bahwa Indonesia menginginkan dua hal: Pertama, hukum harus efektif; dan Kedua, jika undang-undang tersebut efektif, tujuan pembangunan ekonomi akan mudah tercapai.
Berdasarkan sudut pandang ini, jika dikaji dari sudut pandang hukum dan politik, maka pembentukan hukum, khususnya hukum ekonomi, seringkali tidak selalu sesuai dengan harapan tersebut.
Salah satu faktor penyebab kurangnya keseragaman ini adalah munculnya banyak kekhawatiran seputar pembentukan undang-undang tersebut.
Kebijakan pembangunan hukum berupa pergulatan sengit antara kepentingan dalam dan luar negeri, sehingga hukum yang digunakan sebagai sarana pembangunan ekonomi akan sia-sia karena yang dikedepankan didominasi oleh kepentingan asing.
Perkembangan globalisasi ekonomi dan kerja sama ekonomi di dunia sedikit banyak telah menggambarkan adanya polarisasi sifat permasalahan di bidang hubungan ekonomi, sebagai konsekuensi dari upaya regulasi negara-negara atau badan-badan ekonomi di negara-negara maju.