Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Debt Collector, Perilaku dan Cara Menghadapinya

16 Juli 2024   19:59 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:18 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI debt collector menagih utang ke debitur. | Image by Freepik


Akhir-akhir ini, melalui media masa, elektronik bahkan kadang dapat kita saksikan sendiri terjadinya keributan akibat perilaku debt collector dalam menagih hutang kepada terhutang (debitur). Bahkan, Debt collector di beberapa tempat sudah berani menantang duel para aparat baik polisi maupun tentara yang berusaha untuk menjadi penengah ketika terjadi konflik diantara mereka. Intinya setiap masalah yang berhubungan dengan debt collector akibat arogansonya hampir  selalu berujung keributan.  

Debt collector adalah seorang individu atau sekumpulan orang yang menawarkan jasa kepada siapa saja atau lembaga mana saja untuk menagih utang kepada terhutang (debitur). Ada beberapa pertimbangan seseorang atau sebuah lembaga menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang, yakni disamping waktu yang dimiliki terbatas juga berkaitan dengan biaya yang tidak kecil.

Hutang-piutang dalam dunia bisnis merupakan hal yang biasa, tapi bila jumlah hutang yang tidak dapat ditagih cukup besar, maka sangat besar pengaruhnya terhadap kelangsungan pemodalan bisnis dalam sebuah perusahaan. Menagih utang menggunakan jasa debt collector bukanlah hal yang mustahil, sehingga ketergantungan terhadap jasa penagih hutang saat ini berkembang sangat pesat di kota-kota besar, terutama Jakarta.

Berbicara tentang konotasi debt collector saat ini identik dengan intimidasi, pemaksaan dan kekerasan ketika menagih utang. Menagih tidak mengenal tempat dan waktu bukanlah bahan pertimbangan bagi mereka, yang penting berhasil. 

Target penerimaan hutang indentik atau selaras dengan pemaksaan. alhasil profesi ini sudah dipandang sebelah mata, bercitra negatif dan identik dengan kekerasan. Sehingga urusan hutang-piutang (perdata) berakhir rusuh dan bermuara pada perbuatan melanggar hukum (pidana). 

Semakin meningkatnya intensitas argumentasi antara debt collector terhadap debitur dalam rangka melindungi konsumen dari perilaku kasar debt collector telah banyak produk hukum (uu) yang dibuat dalam penegakan hak-hak debitur walaupun sedang berutang. Pemahaman kedua belah pihak terhadap hak dan kewajibanya dan perlindungan hukum yang akan diperolehnya, tentu akan membuat persoalan utang-piutang tidak akan meningkat ke level argumentasi yang berujung kericuan. 

Ada beberapa tips yang dapat dilakukan ketika sedang berhadapan dengan debt collector. Tips ini tidak berarti mengajarkan debitur menghindar akan kewajibannya sebagai terutang. Tips ini lebih kearah menghindari konfrontasi langsung antara debitur dengan debt collector:

Tips menghadapi debt collector ketika datang ke rumah 

1. Bersikap sopan dan baik, merupakan kunci utama dalam menerima kedatangan debt collector karena kedatangannya hanya untuk menagih utang. Perlakukanlah mereka dengan baik dan menggunakan hati.

2. Tanyakan identitas mereka, jika mereka tidak memperkenalkan diri kemudian dengan siapa atau lembaga mana mereka bekerja dan tanyakan surat tugasnya. Hal ini guna menghindari penipuan.

3. Jangan terpancing emosi jika tensi komunikasi semakin meninggi karena akan memperburuk keadaan

4. Jika ada dana yang cukup sebaiknya lakukan pembayaran karena sudah menjadi kewajiban debitur.

5. Jika belum ada uang untuk membayar utang, janjikan hari berikutnya di tempat dan waktu yang pasti.

Tips menghadapi debt collector ketika berada di jalan atau di tempat umum.

1. Sebelum mematikan mesin motor atau mobil. Pastikan berhenti di tempat yang aman seperti dekat dari pos polisi atau pusat keramaian lalu cabut kuncinya.

2. Tunjukan sikap tenang ketika sedang berhadapan dengan mereka dan tatap mata mereka (bukan menantang), tunjukan rasa penuh percaya diri. Sikap tenang akan mempengaruhi perilaku debt collecor.

3. Tanyakan permasalahannya dan kenapa dihadang ditempat seperti ini atau tunggu mereka memperkenalkan diri dengan menyebut nama, menunjukkan identitas resmi dari siapa dan instansi mana yang telah menyewa mereka. Jika tidak menyebutkan hal tersebut harap waspada, bisa saja mereka perampok atau pembegal.

4. Jelaskan bahwa menagih bukan ditempatnya adalah illegal. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur bukan di jalanan seperti ini.

6. Jika mereka menagih dengan nada suara tinggi dan disertai ancaman. Beritahu bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan termasuk perbuatan pidana. Sebutkan satu pasal saja yang dapat menjerat mereka. 

7. Informasikan bahwa waktu penagihan benar hanya boleh dilakukan  jam 8.00 pagi sampai jam 22 malam dan ditempat yang sudah disepakati oleh debitur.

8. Jangan pernah menyerahkan apapun, terutama objek yang akan disita selama proses penghadangan/penagihan. Penyerahan barang/objek hanya dapat dilakukan apabila debitur tidak keberatan. 

Penegasan dan komitmen perlindungan hukum pemerintah terhadap terhutang (debitur) dalam rangka menghindari konflik maka debt collector tidak diperkenankan datang ke rumah debitur menagih utang. Hal ini berdasarkan surat edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023. Sementara dalam penarikan objek fidusia baik mobil atau motor dapat dilakukan oleh debt collector sepanjang dapat menunjukkan Surat Kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Somasi dan Sertifikat Fidusia. 

Pada dasarnya saat ini Sertifikat Fidusia sudah diidentikan dengan Putusan Pengadilan. Apabila dalam mengaih hutang debt collector  tidak dapat menunjukkannya, maka mereka tidak dapat mengambil secara paksa barang-barang milik debitur. Hal ini sesuai peraturan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sebenarnya para debt collector paham konsekuensi tentang adab dan etika serta akibat ketika menagih menagih hutang. Sebab hal tersebut pasti berujung pada tindak pidana, sehingga dapat dijerat sejumlah pasal pidana. Namun, debt collector mengabaikannya dengan satu prinsip bahwa intimidasi akan lebih cepat menyelesaikan masalah.

Keberadaan debt collector atau jasa penagih utang sebenarnya tidak dilarang sepanjang penagihan dilakukan dengan cara-cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga siapa saja dapat menggunakan jasanya untuk menagih utang.

Intimidasi yang dilakukan debt collector biasanya dilakukan atas permintaan kreditur yang kecewa terhadap terhutang (debitur). Sehingga apabila dalam penagihan terjadi perbuatan tindak pidana maka kreditur sebagai penyewa akan dimintai pertanggungjawabannya. 

Melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan adab dan etika kemudian berujung pada tindak pidana. Para debt collector/ormas dapat dijerat Pasal-Pasal seperti yang diterangkan dibawah ini:

Pada prinsipnya, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP. 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sedangkan pidana denda (jumlah uang) sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga denda yang  bernilai Rp. 4,500 menjadi Rp 4,500,000.

Pasal 310 Angka 1 KUHP, menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (terkonversi Rp. 4,500,000)

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Penjelasan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum konsekuensinya adalah ditahan. Sehingga dalam melakukan perbuatan apapun terutama dalam menagih hutang para debt collector harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Hukum kebiasaan dan peraturan perundang-undangan.  Bila tidak dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-undang maka debt collector dapat dijerat salah satu pasal atau bahkan semuanya tergantung tingkat pelanggaran serta akibat yang ditimbulkan. 

Penulis

Ir. Yos Winerdi. DFE. SH. M.H (CAND)

Pengacara, Advocat dan Konsultan Hukum

Kantor Hukum Lawyer Integrated Solution (L.I.S)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun