Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Debt Collector, Perilaku dan Cara Menghadapinya

16 Juli 2024   19:59 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:18 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI debt collector menagih utang ke debitur. | Image by Freepik

Pada dasarnya saat ini Sertifikat Fidusia sudah diidentikan dengan Putusan Pengadilan. Apabila dalam mengaih hutang debt collector  tidak dapat menunjukkannya, maka mereka tidak dapat mengambil secara paksa barang-barang milik debitur. Hal ini sesuai peraturan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sebenarnya para debt collector paham konsekuensi tentang adab dan etika serta akibat ketika menagih menagih hutang. Sebab hal tersebut pasti berujung pada tindak pidana, sehingga dapat dijerat sejumlah pasal pidana. Namun, debt collector mengabaikannya dengan satu prinsip bahwa intimidasi akan lebih cepat menyelesaikan masalah.

Keberadaan debt collector atau jasa penagih utang sebenarnya tidak dilarang sepanjang penagihan dilakukan dengan cara-cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga siapa saja dapat menggunakan jasanya untuk menagih utang.

Intimidasi yang dilakukan debt collector biasanya dilakukan atas permintaan kreditur yang kecewa terhadap terhutang (debitur). Sehingga apabila dalam penagihan terjadi perbuatan tindak pidana maka kreditur sebagai penyewa akan dimintai pertanggungjawabannya. 

Melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan adab dan etika kemudian berujung pada tindak pidana. Para debt collector/ormas dapat dijerat Pasal-Pasal seperti yang diterangkan dibawah ini:

Pada prinsipnya, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP. 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun