Sedangkan pidana denda (jumlah uang) sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga denda yang  bernilai Rp. 4,500 menjadi Rp 4,500,000.
Pasal 310 Angka 1 KUHP, menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (terkonversi Rp. 4,500,000)
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
- jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Penjelasan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum konsekuensinya adalah ditahan. Sehingga dalam melakukan perbuatan apapun terutama dalam menagih hutang para debt collector harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Hukum kebiasaan dan peraturan perundang-undangan. Â Bila tidak dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-undang maka debt collector dapat dijerat salah satu pasal atau bahkan semuanya tergantung tingkat pelanggaran serta akibat yang ditimbulkan.Â
Penulis
Ir. Yos Winerdi. DFE. SH. M.H (CAND)
Pengacara, Advocat dan Konsultan Hukum