Mohon tunggu...
YOSUA YANUAR SATRIYO
YOSUA YANUAR SATRIYO Mohon Tunggu... Insinyur - Environmental Engineering, Oil and Gas Sector

Sains, Teknologi, Geopolitik, Sejarah, Sastra, Ekonomi, Olahraga, Pengembangan Diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa dan Tantangan Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Republik Indonesia

1 Juni 2024   00:07 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:35 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(https://katadata.co.id/indepth/telaah/5ee84ac873afa/indonesia-di-tengah-ketegangan-baru-sengketa-laut-cina-selatan)

NINE DASH LINE, UNCLOS 1982, TEN DASH LINE, DAN KLAIM SEPIHAK TIONGKOK ATAS SEBAGIAN PERAIRAN LAUT NATUNA UTARA.

https://www.researchgate.net
https://www.researchgate.net

 

Nine Dash Line yang diperjuangkan oleh Tiongkok merupakan klaim wilayah sepihak yang kontroversial di Laut China Selatan (LCS). Tiongkok berpendapat dari dasar historis, garis imajiner itu menunjukkan kepemilikan Tiongkok atas perairan di dalam garis. Hal ini adalah klaim sepihak dari sisi Tiongkok, dan tidak diakui oleh hukum laut internasional yang diatur oleh UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 menegaskan bahwa negara memiliki hak kedaulatan atas perairan 12 mil laut dari garis pantai dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) membentang hingga 200 mil laut. Meskipun demikian, China tetap mempertahankan klaimnya atas Nine Dash Line dengan alasan sejarah yang muncul sebelum UNCLOS 1982.

Tiongkok mengklaim bahwa perairan Natuna bagian utara, Kepulauan Riau, terletak di dalam Nine Dash Line atau sembilan garis putus-putus milik Tiongkok. Namun, Indonesia menolak argumen tersebut dan tegas menyatakan bahwa Kepulauan Natuna adalah wilayah kedaulatan Indonesia sesuai dengan keputusan United Nation Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau Hukum Laut Internasional yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1982. 

Nine Dash Line muncul dalam peta China pada tahun 1947. Tiongkok secara sengaja bermain di dalam "gray zone" dengan tidak memberikan definisi yang jelas mengenai makna hukum dari Nine Dash Line beserta hak-hak yang dimilikinya di dalam wilayah perairan tersebut. Hal ini menimbulkan bias penafsiran dan salah satu penyebab konflik di negara kawasan sekitar Laut China Selatan. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri menyatakan bahwa sebenarnya Tiongkok adalah juga anggota yang menandatangani UNCLOS 1982. Adalah kewajiban anggota UNCLOS 1982 untuk taat hukum.

Yang terbaru, pada Agustus 2023, China's Ministry of Natural Resources menerbitkan peta baru, yang justru menambahkan 1 dash line di laut pantai timur Taiwan, hingga kini dikenal ten dash line. Hal ini memantik reaksi protes dari negara sekitar pemilik perairan di wilayah Laut China Selatan.

Sumber: https://www.aspistrategist.org.au/chinas-new-map-just-another-dash/
Sumber: https://www.aspistrategist.org.au/chinas-new-map-just-another-dash/

 

Peta di SinoMaps Press menunjukkan  ten-dash line Tiongkok di Laut China Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun