Penghapusan Pidana Karena Menjalankan Perintah Jabatan Yang Tidak Sah(Adanya Unsur Itikad Baik Pasal 51 Ayat(2)KUHP)
Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat (2) bahwa suatu perintah jabatan tanpawewenang atau kapasitasnya, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagaipembelaan atau penghapusan pidana,Â
namun dengan pengecualian bahwa apayang dilakukan oleh seseorang tersebut dengan unsur itikad baik yang manaperbuatan seseorang tersebut juga termasuk dalam ruang lingkup pekerjaannyaPerlu dipahami bahwa seseorang yang melakukan tindakan dengan perintahjabatan yang tidak sah bersifat melawan hukum, namun meski demikian bisasaja bebas dari pidana jika telah memenuhi unsur-unsur yang diantaranya:
Pertama, Seseorang yang menjalankan perintah dengan itikad baik dan ia mengira bahwa perintah tersebut akan menjadi sah diberikan oleh perintah jabatan yang berwenang: " dan Kedua, Dalam melaksanakan suatu tindakan seseorang tersebut melakukan tindakan atau perbuatan yang mana dalam ruang lingkup pekerjaannya. Dalam hal ini dapat juga dilihat terhadap terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif:Â
Syarat Subjektif
Syarat subjektif ini terdapat pada masing masing individu seseorang atau dalam hal ini berkaitan dengan batin seseorang yang menerima suatu perintah. Kenapa demikian, bahwa perlu kita pahami manusia sebagai mahluk yang memiliki akal pikiran yang mampu membedakan mana yang benar dan salah, mana yang baik dan juga buruk, oleh sebab itulah hal hal bersifat masuk akal perlu ditekankan dalam hal ini.Â
Sebagai contoh seorang sekretaris desa melakukan suatu perbuatan yang mana ia mengira bahwa pada dasarnya apa yang akan ia perbuat nantinya juga akan diperintahkan oleh sang kepala desa. Maka dalam hal ini sesuatu yang rasional dan masuk akal sudah terpenuhi.Â
Berbeda halnya jika seorang sekretaris desa akan melakukan sesuatu yang mana ia mengira bahwa perintah tersebut merupakan perintah bupati maka dalam hal ini tidak ditemukan ke rasionalanya, karena perbuatan tersebut jauh dari lingkup pekerjaan sang sekretaris desa.Â
Syarat ObjektifÂ
Syarat objektif ini adalah berkaitan dengan pembahasan sebelumnya antara pemberi perintah dan penerima perintah memiliki hubungan publik, seperti di contohkan sebelumnya di atas antara Presiden dan para Menterinya, kedua jenis jabatan tersebut memiliki hubungan publik sebagai pejabat negara. Maka dalam hal ini perintah yang diberikan kepada seseorang harus masuk lingkup hubungan publik antara suatu jabatan.Â
Dari penjelasan mengenai sebab terhapusnya pidana di atas menurut hemat penulis bahwa yang perlu kita pahami adalah, adanya tahapan panjang dalam ranah pembuktian terhadap dugaan tindak pidana baik yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini tidak terlepas pada tahapan penafsiran atau pembuktian pada ketentuan Pasal 50, 51 Ayat (1) dan (2) KUHP.