Mohon tunggu...
Jo WgW
Jo WgW Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Bebas

Penulis dan menyukai literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hipotesis Pasal 51 KUHP Tersangka Bharada E Tidak Dipidana?

11 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 14 Agustus 2022   14:59 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh :

Penembakan teroris di tempat, Putusan di jatuhi hukuman mati, Oprasi Penumpasan OPM. 

2 Perbuatan yang di mana jika tidak disebutkan perintahnya dalam peraturan

perundang-undangan, maka tindakan atau perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, dan sebaliknya yang dibenarkan ialah suatu perintah atas wewenang penguasa yang disebutkan dalam perundang-undangan, maka hal itu dapat dibenarkan.

d. Penghapusan Pidana Karena Menjalankan Perintah Jabatan Pasal 51 KUHP

Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat (1)bahwa jika seseorang melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang di mana perbuatannya tersebut dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang atau memiliki kapasitas terhadap perintah tersebut, maka seseorangyang melakukan perintah tersebut tidak dapat dipidana. 

Adapun perbedaan yang mendasar terhadap melakukan suatu perintahberdasarkan perundang-undangan dengan suatu perintah atas perintah atauinstruksi jabatan yang berwenang adalah suatu perintah jabatan memiliki suatuhubungan antara seseorang yang diberikan perintah dan seseorang yangmemiliki jabatan atas wewenangnya dalam memberikan perintah, atau dengankata lain adanya hubungan publik. 

Yang di mana perintah atas wewenangjabatan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan menjalankan perintah undang-undang sudah jelas bahwa akanmenjadi benar terhadap apa yang akan kita perbuat ketika hal tersebutdiamanatkan oleh undang-undang yang ada.

Sebagai gambaran apa yang dimaksud sebagai perintah jabatan adalah,antara Presiden dan Menteri yang di mana kedua jabatan tersebut memilikihubungan publik. 

Akibat adanya hubungan publik antara Presiden dan Menteritersebut, maka seorang menteri dapat dibenarkan melakukan sesuatu tindakanatas perintah seorang presiden yang di mana perintah presiden tersebut sejauh
kapasitas atau wewenangnya yang disebutkan dalam perundang-undangane. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun