Mohon tunggu...
Jo WgW
Jo WgW Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Bebas

Penulis dan menyukai literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hipotesis Pasal 51 KUHP Tersangka Bharada E Tidak Dipidana?

11 Agustus 2022   15:10 Diperbarui: 14 Agustus 2022   14:59 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada asumsi yang menyatakan bahwa bharada E bisa berpeluang lolos dari jerat pidana. 

Ungkap Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan.. dasar yang di pakai terdapat pada Pasal 51 ayat 1 KUHP, tertulis; "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Artinya pendapat tersebut bisa diterima tapi ada pengecualian dan dapat dibantahkan. Karena proses  yang diberikan oleh penyidik kepada tersangka Bharada E sudah dalam gelar perkara.

Artinya masi ada bukti-bukti baru yang sementara di kembangkan oleh pihak Kepolisian...hemat pikir saya, pembuktian dan putusan akhir di tentukan oleh Hakim  (asas ultimum remedium. ) 

dalam pengembangan kasus penembakan Brigadir J, sementara tersangka Bharada E dikenakan Pasal 338 jucnto Pasal 55 dan Pasal 56. Terkait tiga pasal tersebut juga akan menguak pengungkapan siapa-siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

Dengan terkuaknya  beberapa pelaku, salah satunya tersangka Irjen  F S dan beberapa ajudan lainnya yang telah di umumkan secara langsung oleh (Kapolri) listyo Sigit Prabowo, maka dengan alasan  motif pelecehan belum sepenuhnya menjadi dasar yang  kuat.  Kita tunggu saja pengembangan selanjutnya.

Secara khusus upaya tersangka Bharada E meminta  Perlindungan hukum lewat (LPSK) sebagai Justice Collaborator yang didampingi oleh pengacara, bisa dua kemungkinan untuk mendapat keringanan  masa pidana dan akan di jamin kehidupannya kelak.

Kembali kita membaca penerapan  dan Penghapusan Pidana Karena Menjalankan Perintah Undang-Undang Pasal 50 KUHP.

Suatu perbuatan atau tindakan menjalankan perintah perundang-undangan telah disebutkan dalam Pasal 50 KUHP yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan ketentuan melaksanakan perintah atau ketentuan undang-undang terhadap sesuatu tindakannya itu, maka seseorang tersebut tidak dapat dipidana. 

Namun terdapat beberapa hal yangperlu dipahami terhadap ketentuan penghapusan pidana yang disebutkan dalamPasal 50 KUHP tersebut diantaranya:

1) Suatu ketentuan perundang-undangan terhadap semua peraturan yangdibuat oleh penguasa yang berwenang terhadap maksud tertentu yang manadisebutkan dalam undang-undang.

Contoh :

Penembakan teroris di tempat, Putusan di jatuhi hukuman mati, Oprasi Penumpasan OPM. 

2 Perbuatan yang di mana jika tidak disebutkan perintahnya dalam peraturan

perundang-undangan, maka tindakan atau perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, dan sebaliknya yang dibenarkan ialah suatu perintah atas wewenang penguasa yang disebutkan dalam perundang-undangan, maka hal itu dapat dibenarkan.

d. Penghapusan Pidana Karena Menjalankan Perintah Jabatan Pasal 51 KUHP

Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat (1)bahwa jika seseorang melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang di mana perbuatannya tersebut dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang atau memiliki kapasitas terhadap perintah tersebut, maka seseorangyang melakukan perintah tersebut tidak dapat dipidana. 

Adapun perbedaan yang mendasar terhadap melakukan suatu perintahberdasarkan perundang-undangan dengan suatu perintah atas perintah atauinstruksi jabatan yang berwenang adalah suatu perintah jabatan memiliki suatuhubungan antara seseorang yang diberikan perintah dan seseorang yangmemiliki jabatan atas wewenangnya dalam memberikan perintah, atau dengankata lain adanya hubungan publik. 

Yang di mana perintah atas wewenangjabatan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan menjalankan perintah undang-undang sudah jelas bahwa akanmenjadi benar terhadap apa yang akan kita perbuat ketika hal tersebutdiamanatkan oleh undang-undang yang ada.

Sebagai gambaran apa yang dimaksud sebagai perintah jabatan adalah,antara Presiden dan Menteri yang di mana kedua jabatan tersebut memilikihubungan publik. 

Akibat adanya hubungan publik antara Presiden dan Menteritersebut, maka seorang menteri dapat dibenarkan melakukan sesuatu tindakanatas perintah seorang presiden yang di mana perintah presiden tersebut sejauh
kapasitas atau wewenangnya yang disebutkan dalam perundang-undangane. 

Penghapusan Pidana Karena Menjalankan Perintah Jabatan Yang Tidak Sah(Adanya Unsur Itikad Baik Pasal 51 Ayat(2)KUHP)

Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat (2) bahwa suatu perintah jabatan tanpawewenang atau kapasitasnya, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagaipembelaan atau penghapusan pidana, 

namun dengan pengecualian bahwa apayang dilakukan oleh seseorang tersebut dengan unsur itikad baik yang manaperbuatan seseorang tersebut juga termasuk dalam ruang lingkup pekerjaannyaPerlu dipahami bahwa seseorang yang melakukan tindakan dengan perintahjabatan yang tidak sah bersifat melawan hukum, namun meski demikian bisasaja bebas dari pidana jika telah memenuhi unsur-unsur yang diantaranya:

Pertama, Seseorang yang menjalankan perintah dengan itikad baik dan ia mengira bahwa perintah tersebut akan menjadi sah diberikan oleh perintah jabatan yang berwenang: " dan Kedua, Dalam melaksanakan suatu tindakan seseorang tersebut melakukan tindakan atau perbuatan yang mana dalam ruang lingkup pekerjaannya. Dalam hal ini dapat juga dilihat terhadap terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif: 

Syarat Subjektif

Syarat subjektif ini terdapat pada masing masing individu seseorang atau dalam hal ini berkaitan dengan batin seseorang yang menerima suatu perintah. Kenapa demikian, bahwa perlu kita pahami manusia sebagai mahluk yang memiliki akal pikiran yang mampu membedakan mana yang benar dan salah, mana yang baik dan juga buruk, oleh sebab itulah hal hal bersifat masuk akal perlu ditekankan dalam hal ini. 

Sebagai contoh seorang sekretaris desa melakukan suatu perbuatan yang mana ia mengira bahwa pada dasarnya apa yang akan ia perbuat nantinya juga akan diperintahkan oleh sang kepala desa. Maka dalam hal ini sesuatu yang rasional dan masuk akal sudah terpenuhi. 

Berbeda halnya jika seorang sekretaris desa akan melakukan sesuatu yang mana ia mengira bahwa perintah tersebut merupakan perintah bupati maka dalam hal ini tidak ditemukan ke rasionalanya, karena perbuatan tersebut jauh dari lingkup pekerjaan sang sekretaris desa. 

Syarat Objektif 

Syarat objektif ini adalah berkaitan dengan pembahasan sebelumnya antara pemberi perintah dan penerima perintah memiliki hubungan publik, seperti di contohkan sebelumnya di atas antara Presiden dan para Menterinya, kedua jenis jabatan tersebut memiliki hubungan publik sebagai pejabat negara. Maka dalam hal ini perintah yang diberikan kepada seseorang harus masuk lingkup hubungan publik antara suatu jabatan. 

Dari penjelasan mengenai sebab terhapusnya pidana di atas menurut hemat penulis bahwa yang perlu kita pahami adalah, adanya tahapan panjang dalam ranah pembuktian terhadap dugaan tindak pidana baik yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini tidak terlepas pada tahapan penafsiran atau pembuktian pada ketentuan Pasal 50, 51 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun