Mohon tunggu...
YOSEF R FIRDAUS
YOSEF R FIRDAUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - jadikan menulis sebagai hobi

Mahasiswa S2 Hukum Bisnis Unila Lifelong Learner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bansos untuk Pecandu Judi Online Bukan Solusi

15 Juni 2024   14:20 Diperbarui: 18 Juni 2024   12:02 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan dalam Undang-Undang ITE Pasal  27 ayat 2 bahwa hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

Dengan adanya peraturan ini menurut penulis tinggal bagaimana para aparat penegak hukum dan pemeringtah serius dalam menegakkan keadilan yang kemudian akan menjadi harapan dan terwujudnya kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun