Mohon tunggu...
YOSEF R FIRDAUS
YOSEF R FIRDAUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - jadikan menulis sebagai hobi

Mahasiswa S2 Hukum Bisnis Unila Lifelong Learner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bansos untuk Pecandu Judi Online Bukan Solusi

15 Juni 2024   14:20 Diperbarui: 18 Juni 2024   12:02 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Judi Online

Kecanduan
bermain judi online akan mengakibatkan kecanduan, hal itu dipicu saat seseorang merasakan kemenangan atau keuntungan, hingga akhirnya mereka ingin terus bermain agar diberi kemenangan yang lebih besar. 

Hal ini kemudian membuat seseorang menjadi ketergantungan dan sulit keluar dari lingkaran perjudian.

Gangguan Mental
Para pecandu judi online berisiko mengalami gangguan mental seperti kecemasan, stres dan bahkan depresi. Kondisi ini terjadi saat mereka mengalami kekalahan apalagi sampai menghabiskan harta benda.

Perceraian Dalam Rumah Tangga
Menurut data yang dilansir kumparan, sepanjang 2023 ada 1.572 kasus perceraian. Hal ini menunjukan bahwa akibat dari judi online begitu berdampak terhadap keharmonisan rumah tangga. 

Pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus Polisi wanita yang membakar suaminya, yang juga merupakan seorang polisi. 

Menurut keterangan Kepolisian Daerah Jawa Timur, motif istri membakar suaminya itu lantaran kesal karena korban sering menghabiskan uang belanjanya untuk bermain judi online. Sungguh ironi sekali dampak judi online sudah merambat ke semua lini.  

Terlilit Masalah Finansial
Kebanyakan orang yang bermain judi online selalu berharap bahwa dia bisa meraup keuntungan yang banyak, tapi pada kenyataanya yang ada malah kehilangan uang yang banyak akibat menderitanya kekalahan. 

Kerugian yang dialamai oleh pecandu judi online tidak membuatnya berhenti bermain judi, tapi malah terus mencari modal baru agar bisa bermain lagi. Bahkan rela mencari pinjaman online, agar hasrat mereka bermain judol bisa terpenuhi.

Potensi hukuman pidana secara hukum judi dalam medium apapun adalah dilarang, namun meski dilarang praktik judi ini masih marak dilakukan. Di Indonesia ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku praktik judi berbasis online.

Pasal 303 KUHP ayat (1) yang berbunyi:"barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut dalam suatu perusahaan untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atua pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun