Sedangkan dalam Undang-Undang ITE Pasal  27 ayat 2 bahwa hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).Â
Dengan adanya peraturan ini menurut penulis tinggal bagaimana para aparat penegak hukum dan pemeringtah serius dalam menegakkan keadilan yang kemudian akan menjadi harapan dan terwujudnya kepastian hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!