Tidak adanya kaca spion pada sepeda motor tidak hanya melanggar aturan lalulintas, tetapi juga membawa resiko dan tentu saja berdampak negatif bagi masyarakat.
Sepeda motor tanpa kaca spion bisa mencelakakan orang lain. Hal ini juga dapat meningkatkan resiko kriminalitas di jalan raya. Sepeda motor tanpa kaca spion membuat si pengendara tidak bebas karena dia tidak bisa melihat kendaraan atau manusia yang ada di belakang. Terutama pada saat pengendara mau menyeberang atau mendahului mobil atau sepeda motor lainnya.
Sepeda motor yang tanpa kaca spion tidak bisa mengenali situasi yang terjadi di belakangnya sehingga bisa menyulitkan pengendara lain yang ada di belakangnya.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terkait sepeda motor  atau kendaraan tanpa kaca spion mempunyai konsekuensi hukum yang cukup jelas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
1. Â Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang kelengkapan kendaraan bermotor, khususnya perlengkapan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu sein, dan lain-lain. Pengendara yang tidak mematuhi ketentuan kelengkapan kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi, seperti pidana kurungan dan denda.
2. Â Sanksi yang dikenakan untuk sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion adalah denda sebesar Rp 250.000. Selain itu, pengendara juga bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 2 bulan.Â
3. Â Saya pernah menyaksikan beberapa pengendara sepeda motor tanpa kaca spion pada saat pemeriksaan di tengah jalan mereka di tilang. Sepeda motornya disita atau ditahan sampai melunasi denda baru sepeda motornya diambil.
Saat tilang atau razia rutin oleh aparat kepolisian lalu lintas banyak pengendara sepeda motor tanpa kaca spion ditahan atau terpaksa didenda.
Tawaran Solusi
Langkah-langkah strategis yang bisa ditawarkan sebagai solusi terhadap pengendara sepeda motor tanpa kaca spion, dapat sebagai berikut:
1. Â Berupa edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan kaca spion pada sepeda motor. Edukasi ini bisa dilakukan oleh pemerintah dalam kerja sama dengan pihak kepolisian dan terkait lainnya.
2. Â Perlunya penegakkan hukum secara konsisten untuk menindak segala pelanggaran terhadap kelengkapan sepeda motor melalui razia dan tilang di jalan raya, supaya memberi efek jera kepada pemilik sepeda motor yang sengaja atau pun tidak mencopot kaca spion sepeda motornya.
3. Â Penegasan yang terus menerus melalui kampanye atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kelengkapan kendaraan bermotor termasuk kaca spion merupakan komponen wajib pada sepeda motor. Kaca spion berfungsi untuk memonitor keadaan belakang dan samping saat berkendara,tidak boleh dicopot.
4. Â Adanya kesadaran pribadi dari pemilik atau pengguna sepeda motor akan pentingnya kelengkapan berkendaraan, yang penting sebagai pemilik sepeda motor tidak berniat untuk mencopot kaca spion asli yang sudah dipasang dari pabrik sebab semuanya memiliki nilai astetika dan demi keselamatan pengendara di jalan raya.
Ada banyak jalan menuju Roma. Untuk mengatasi persoalan sepeda motor tanpa kaca spion, diperlukan adanya kerja sama kemitraan antara pemerintah, polisi lalulintas, Â para dealer penjual sepeda motor, dan masyarakat.Â
Melalui edukasi yang baik dan bertanggung jawab, penegakkan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih, diharapkan pada suatu waktu praktek seperti  ini dapat diminimalkan bahkan semua orang diharapkan taat berlalulintas sehingga terciptanya penggunaan jalan raya secara lebih aman dan tertib.Â
Adalah lebih baik mengendarai sepeda motor yang lengkap dengan kaca spion: aman, tenang, dan selamat, daripada tanpa kaca spion, tidak aman, tidak tenang karena takut ditilang, dan bisa saja tidak selamat atau mencelakakan orang lain.
Akhirnya, selamat sampai tujuan dan mendapati semua anggota keluarga yang menanti di rumah dengan selamat pula.Â