Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengurai Sebab-sebab Pembatasan Usia Kerja

6 Agustus 2024   12:35 Diperbarui: 6 Agustus 2024   12:36 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencari kerja Indonesia/sumber: CNN Indonesia

Pada suatu saat ketika Anda membutuhkan lowongan pekerjaan dan pada saat yang sama Anda membaca informasi loker dengan batas usia pelamar maksimal di bawah usia Anda, apa dan bagaimana reaksi Anda?

Saya sangat yakin Anda pasti sama dengan saya: kecewa! Mengapa saya dan Anda kecewa? Sebabnya adalah bagaimana mungkin, saya sangat membutuhkan pekerjaan saat ini. Untuk itu saya telah memenuhi syarat pendidikan dan standard skill yang sesuai. Namun sayangnya terkendala dengan batas umur, maka saya tidak bisa diterima untuk bekerja.

Isu ini telah menjadi trending topik pembicaraan di media sosial akhir-akhir ini. Banyak warganet yang mengeluhkan mengapa loker memberikan syarat dengan batasan usia pelamar kerja, pada hal jenis pekerjaan yang diminta sebenarnya bisa dikerjakan oleh semua kelompok umur.

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sebagai orang awam, saya ingin tahu apakah memang pembatasan usia ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kita?

Sebagai Warga Negara Indonesia kita memiliki Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disingkat UU Ciptaker atau UU CK.

Undang-Undang Ketenagakerjaan ini telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020. 

Adapun tujuan dari UU ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja; meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi  persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.  

Undang-undang ini disebut juga Undang-Undang Sapu Jagat atau Omnibus  Law, karena memiliki panjang 1.187 halaman dan isinya mencakup banyak sektor.

Sebenarnya baik UU Ciptaker maupun undang-undang Ketenagakerjaan lainnya tidak mengatur batasan umur maksimal karena di Indonesia tidak ada jaminan sosial nasional.

Menurut Sudarsono (1979), angkatan kerja adalah bagian tenaga kerja yang bersedia menerima tawaran pekerjaan pada tingkat upah atau gaji tertentu yang sesuai dengan selera.

Berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182, batas usia minimum untuk kategori pekerjaan adalah 18 tahun.

Demikian pun dalam pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 di sana disebutkan bahwa yang termasuk usia anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Maka batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia yang diperbolehkan bekerja oleh pemerintah adalah usia 18 tahun.

Jadi ternyata dalam UU itu hanya dicantumkan batas usia minimal, sedangkan batas usia maksimal tidak dicantumkan. Berarti yang membuat pembatasan usia kerja itu bukan oleh UU, tetapi oleh perusahaan pencari tenaga kerja.

Usia Produktif  Tenaga Kerja

Sebagaimana dirilis dalam KitaLulus.co bahwa pembatasan usia dalam loker sangat berkaitan erat dengan usia produktif. 

Nah, sebenarnya apa yang dimaksudkan dengan Usia Produktif itu? Usia produktif adalah usia yang menunjukkan bahwa seseorang itu masih mampu untuk bekerja dan menghasilkan sesuatu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), yang termasuk golongan usia produktif di Indonesia adalah usia 15 sampai dengan 64 tahun. 

Untuk diketahui bahwa di berbagai negara di dunia, usia produktif dinilai sangat penting untuk membantu memajukan perekonomian, menambah pendapatan, dan tentu saja untuk kesejahteraan hidupnya. 

Karena itulah, maka semakin tinggi prosentase penduduk usia produktif suatu negara, akan semakin bagus tingkat perekonomian, pendapatan, dan kesejahteraan mereka karena banyaknya pekerja usia produktif.

***

Untuk itu, mari kita mengurai sebab-sebab pembatasan usia kerja oleh perusahaan pencari tenaga kerja yang kadang-kadang menyebabkan diskriminasi, namun hampir semua perusahaan pencari tenaga kerja mengatakan tujuan menentukan batas minimal usia berdasarkan hukum dan menghindari eksploitasi anak di bawah umur.

Pertama, Alasan Pragmatis Pemberi Kerja

Menurut Teguh Dartanto, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, dalam Kompas.com, 05 Agustus 2024, pembatasan usia melamar kerja yang kerap tertera di lowongan pekerjaan sangat wajar dan mungkin dilakukan karena alasan pragmatis pemberi kerja yang bertujuan untuk mengurangi biaya rekrutmen, termasuk mengurangi biaya seleksi jika pelamar berjumlah banyak dan kemungkinan pekerja usia muda atau lulusan baru lebih cenderung mau menerima gaji yang lebih rendah.

Kedua, Menghindari Mempekerjakan Anak di bawah umur

Dengan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat 26  di mana anak adalah orang dengan umur di bawah 18 tahun. Maka untuk merekrut seseorang menjadi tenaga kerja harus sudah memiliki KTP dengan usia minimal 18 tahun. 

Namun, ada pengecualian bagi anak berusia 13-15 tahun, mereka diperbolehkan bekerja sesuai aturan ketenagakerjaan pasal 69, dengan ketentuan: mengerjakan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental dan sosialnya; upahnya harus diatur dengan jelas; waktu kerjanya hanya boleh dilakukan maksimal 3jam sehari; dan hanya boleh bekerja pada siang hari, dan lain-lain.

Ketiga,  Tingkat Usia berpengaruh terhadap Kemampuan Fisik Seorang Tenaga Kerja

Menurut Republika.id, tidak sembarangan menerima tenaga kerja karena ada maksud di balik pembatasan itu. Karena tingkat usia sangatlah berpengaruh terhadap produktivitas tenaga kerja sebab terkait dengan kemampuan fisik seorang tenaga kerja. Maka pekerja yang berada pada usia produktif akan cenderung lebih kuat dari segi fisik dibanding pekerja usia non produktif, termasuk keselamatan dan ketahanan kerja.

Keempat, Tingkat Usia mempengaruhi Upah Kerja

Banyak perusahaan yang menerima calon pekerja dengan menetapkan usia tertentu karena pertimbangan upah kerja. Perusahaan tertentu menargetkan usia maksimal 25 tahun karena menurut mereka usia di bawah 25 tahun biasanya belum punya pengalaman kerja atau bahkan belum kerja sama sekali. Mereka ini digolongkan sebagai fresh graduate dan karena itu tidak dapat menuntut gaji yang tinggi. Umumnya mereka masih bekerja pada level staf. Maka alasan menetapkan batas usia kerja dalam penerimaan karyawan itu berhubungan gaji atau honor yang akan dibayarkan.

Kelima, Branding Perusahaan

Ada perusahaan yang memang mengkhususkan diri sebagai perusahaan yang mempekerjakan anak-anak muda, maka mereka biasanya akan merekrut karyawan dengan usia di bawah 25 tahun.

Mungkin kita tidak bisa menyebut perusahaan ini diskriminatif karena memang hal tersebut berkaitan dengan branding perusahaan. Karena itu mereka memang lebih pada mempekerjakan lulusan baru  untuk memberikan pengalaman baru kepada mereka.

***

Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan usia pekerja yang lain? Apakah mereka tidak dibutuhkan tenaga kerjanya? Terhadap kedua pertanyaan ini, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja RI mengatakan bahwa pembatasan usia kerja hendaknya ditanggapi dengan melihat kasusnya.

Sebab, tidak semua perusahaan menetapkan hal yang sama.  Perusahaan yang menetapkan syarat usia kemungkinan karena disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Dengan demikian usia yang lebih muda diharapkan dapat melakukan pekerjaan yang leboh berat dan yang membutuhkan aktivitas fisik lebih banyak.

Sementara pekerjaan yang lebih membutuhkan kemampuan berpikir dan managerial yang lebih justru dibutuhkan mereka yang lebih banyak berpengalaman. Dan itu biasanya pada level pimpinan atau kepala.

Kesimpulan

Pembatasan usia kerja sebenarnya tidak perlu ditanggapi dengan berlebihan. Sebab ada berbagai macam cara dan juga banyak perusahaan yang justru menerima pekerja dari berbagai umur tanpa pembatasan.  

Selain itu pembatasan usia kerja juga bukanlah pertanda kiamat bagi semua. Sebab yang paling dipentingkan bukanlah pertama-tama usia, tetapi ketrampilan (skill) dan kemauan untuk kerja. Sebab di mana ada kemauan, di sana pasti ada jalan.

Ada banyak lowongan kerja yang tidak membutuhkan batasan usia, misalnya sebagai pekerja freelance dan ada juga pekerjaan online dan lain-lain.

Demikian sebuah pemikiran untuk menambah khazanah pengetahuan dan pengalaman di bidang ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

Atambua, 06.08.2024

Referensi:

https://www.kitalulus.com/blog/seputar-kerja/pembatasan-usia-dalam-lowongan-pekerjaan/

https://www.republika.id/posts/48479/tak-sembarangan-ada-maksud-di-balik-pembatasan-usia-pelamar-kerja

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/08/05/pembatasan-usia-pelamar-kerja-berpotensi-menambah-rentan-tenaga-kerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun