Pada suatu saat ketika Anda membutuhkan lowongan pekerjaan dan pada saat yang sama Anda membaca informasi loker dengan batas usia pelamar maksimal di bawah usia Anda, apa dan bagaimana reaksi Anda?
Saya sangat yakin Anda pasti sama dengan saya: kecewa! Mengapa saya dan Anda kecewa? Sebabnya adalah bagaimana mungkin, saya sangat membutuhkan pekerjaan saat ini. Untuk itu saya telah memenuhi syarat pendidikan dan standard skill yang sesuai. Namun sayangnya terkendala dengan batas umur, maka saya tidak bisa diterima untuk bekerja.
Isu ini telah menjadi trending topik pembicaraan di media sosial akhir-akhir ini. Banyak warganet yang mengeluhkan mengapa loker memberikan syarat dengan batasan usia pelamar kerja, pada hal jenis pekerjaan yang diminta sebenarnya bisa dikerjakan oleh semua kelompok umur.
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Sebagai orang awam, saya ingin tahu apakah memang pembatasan usia ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kita?
Sebagai Warga Negara Indonesia kita memiliki Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disingkat UU Ciptaker atau UU CK.
Undang-Undang Ketenagakerjaan ini telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020.Â
Adapun tujuan dari UU ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja; meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi  persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Â
Undang-undang ini disebut juga Undang-Undang Sapu Jagat atau Omnibus  Law, karena memiliki panjang 1.187 halaman dan isinya mencakup banyak sektor.
Sebenarnya baik UU Ciptaker maupun undang-undang Ketenagakerjaan lainnya tidak mengatur batasan umur maksimal karena di Indonesia tidak ada jaminan sosial nasional.
Menurut Sudarsono (1979), angkatan kerja adalah bagian tenaga kerja yang bersedia menerima tawaran pekerjaan pada tingkat upah atau gaji tertentu yang sesuai dengan selera.