Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengurai Sebab-sebab Pembatasan Usia Kerja

6 Agustus 2024   12:35 Diperbarui: 6 Agustus 2024   12:36 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pencari kerja Indonesia/sumber: CNN Indonesia

Pada suatu saat ketika Anda membutuhkan lowongan pekerjaan dan pada saat yang sama Anda membaca informasi loker dengan batas usia pelamar maksimal di bawah usia Anda, apa dan bagaimana reaksi Anda?

Saya sangat yakin Anda pasti sama dengan saya: kecewa! Mengapa saya dan Anda kecewa? Sebabnya adalah bagaimana mungkin, saya sangat membutuhkan pekerjaan saat ini. Untuk itu saya telah memenuhi syarat pendidikan dan standard skill yang sesuai. Namun sayangnya terkendala dengan batas umur, maka saya tidak bisa diterima untuk bekerja.

Isu ini telah menjadi trending topik pembicaraan di media sosial akhir-akhir ini. Banyak warganet yang mengeluhkan mengapa loker memberikan syarat dengan batasan usia pelamar kerja, pada hal jenis pekerjaan yang diminta sebenarnya bisa dikerjakan oleh semua kelompok umur.

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sebagai orang awam, saya ingin tahu apakah memang pembatasan usia ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kita?

Sebagai Warga Negara Indonesia kita memiliki Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disingkat UU Ciptaker atau UU CK.

Undang-Undang Ketenagakerjaan ini telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020. 

Adapun tujuan dari UU ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja; meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi  persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.  

Undang-undang ini disebut juga Undang-Undang Sapu Jagat atau Omnibus  Law, karena memiliki panjang 1.187 halaman dan isinya mencakup banyak sektor.

Sebenarnya baik UU Ciptaker maupun undang-undang Ketenagakerjaan lainnya tidak mengatur batasan umur maksimal karena di Indonesia tidak ada jaminan sosial nasional.

Menurut Sudarsono (1979), angkatan kerja adalah bagian tenaga kerja yang bersedia menerima tawaran pekerjaan pada tingkat upah atau gaji tertentu yang sesuai dengan selera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun