Namun, ada pengecualian bagi anak berusia 13-15 tahun, mereka diperbolehkan bekerja sesuai aturan ketenagakerjaan pasal 69, dengan ketentuan: mengerjakan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental dan sosialnya; upahnya harus diatur dengan jelas; waktu kerjanya hanya boleh dilakukan maksimal 3jam sehari; dan hanya boleh bekerja pada siang hari, dan lain-lain.
Ketiga, Â Tingkat Usia berpengaruh terhadap Kemampuan Fisik Seorang Tenaga Kerja
Menurut Republika.id, tidak sembarangan menerima tenaga kerja karena ada maksud di balik pembatasan itu. Karena tingkat usia sangatlah berpengaruh terhadap produktivitas tenaga kerja sebab terkait dengan kemampuan fisik seorang tenaga kerja. Maka pekerja yang berada pada usia produktif akan cenderung lebih kuat dari segi fisik dibanding pekerja usia non produktif, termasuk keselamatan dan ketahanan kerja.
Keempat, Tingkat Usia mempengaruhi Upah Kerja
Banyak perusahaan yang menerima calon pekerja dengan menetapkan usia tertentu karena pertimbangan upah kerja. Perusahaan tertentu menargetkan usia maksimal 25 tahun karena menurut mereka usia di bawah 25 tahun biasanya belum punya pengalaman kerja atau bahkan belum kerja sama sekali. Mereka ini digolongkan sebagai fresh graduate dan karena itu tidak dapat menuntut gaji yang tinggi. Umumnya mereka masih bekerja pada level staf. Maka alasan menetapkan batas usia kerja dalam penerimaan karyawan itu berhubungan gaji atau honor yang akan dibayarkan.
Kelima, Branding Perusahaan
Ada perusahaan yang memang mengkhususkan diri sebagai perusahaan yang mempekerjakan anak-anak muda, maka mereka biasanya akan merekrut karyawan dengan usia di bawah 25 tahun.
Mungkin kita tidak bisa menyebut perusahaan ini diskriminatif karena memang hal tersebut berkaitan dengan branding perusahaan. Karena itu mereka memang lebih pada mempekerjakan lulusan baru  untuk memberikan pengalaman baru kepada mereka.
***
Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan usia pekerja yang lain? Apakah mereka tidak dibutuhkan tenaga kerjanya? Terhadap kedua pertanyaan ini, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja RI mengatakan bahwa pembatasan usia kerja hendaknya ditanggapi dengan melihat kasusnya.
Sebab, tidak semua perusahaan menetapkan hal yang sama. Â Perusahaan yang menetapkan syarat usia kemungkinan karena disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Dengan demikian usia yang lebih muda diharapkan dapat melakukan pekerjaan yang leboh berat dan yang membutuhkan aktivitas fisik lebih banyak.
Sementara pekerjaan yang lebih membutuhkan kemampuan berpikir dan managerial yang lebih justru dibutuhkan mereka yang lebih banyak berpengalaman. Dan itu biasanya pada level pimpinan atau kepala.
Kesimpulan
Pembatasan usia kerja sebenarnya tidak perlu ditanggapi dengan berlebihan. Sebab ada berbagai macam cara dan juga banyak perusahaan yang justru menerima pekerja dari berbagai umur tanpa pembatasan. Â
Selain itu pembatasan usia kerja juga bukanlah pertanda kiamat bagi semua. Sebab yang paling dipentingkan bukanlah pertama-tama usia, tetapi ketrampilan (skill) dan kemauan untuk kerja. Sebab di mana ada kemauan, di sana pasti ada jalan.