Mungkin karena peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Tapera itu dirilis bertepatan dengan adanya Pandemi Covid-19 sehingga hampir seluruh perhatian pemerintah dan rakyat Indonesia bahkan dunia lebih tersita pada penanganan pandemi Covid-19 daripada soal Tapera yang masih ada waktu untuk itu.
Bagaimana Tapera itu dilaksanakan? Salah satu cara untuk menjadi anggota Tapera adalah dengan menyetor iuran bulanan. Untuk penyetoran iuran bulanan dipotong dari gaji karyawan. Tentu saja besaran potongan gaji disesuaikan dengan besarnya penghasilan dari masing-masing karyawan.
Pada prinsipnya potongan gaji untuk Tapera ditentukan sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen ditanggung oleh karyawan sedangkan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sekarang yang menjadi persoalan adalah maukah pihak pemberi kerja menanggung 0,5 persen itu, sementara pemberi kerja sendiri masih memiliki tanggungan lain lagi untuk karyawan yang sama seperti BPJS Ketenagakerjaan, Tabungan Pensiun, dan lain-lain.
Gaji Karyawan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Secara singkat dikatakan, gaji  adalah sejumlah uang yang dibayar dalam waktu tetap kepada pekerja.  Dengan kata lain, gaji merupakan kompensasi dari perusahaan kepada pekerja dalam kurun waktu yang sama.
Bicara soal gaji karyawan, apalagi karyawan yang akan ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak sekali pos yang berasal dari gaji.
Selain untuk Tapera, gaji karyawan baik PNS maupun swasta sudah dipotong tiap bulan untuk berbagai keperluan. Ada potongan untuk donasi, untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan aneka potongan lain. Belum lagi kalau karyawan punya pinjaman di bank. Setiap bulan, ia harus mengangsur.
Karena itulah maka banyak karyawan tidak ikut dalam program Tapera tersebut. Padahal tujuannya sangat mulia. Akibat dari tidak ikutserta dalam program gaji habis, tetapi juga tidak memiliki rumah.
Kepemilikan Rumah Idaman
Rumah merupakan kebutuhan primer bagi keluarga. Karena itu baik bila pemerintah ikut memikirkan kepemilikan rumah yang menjadi kebutuhan masyarakat terutama masyarakat dengan penghasilan yang pas-pasan.
Berbeda dengan KPR yang langsung mendapatkan rumah, Progam Tapera lain lagi. Menurut penjelasan Undang-Undang tersebut, pada akhir masa iuran, anggota Tapera akan menerima kembali dana tabungannya yang telah dikumpulkan. Kemudian tabungan tersebut digunakan untuk membayar uang muka rumah atau membayar cicilan rumah.