Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Antara Tapera, Gaji Karyawan, dan Rumah Idaman

28 Mei 2024   19:52 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:52 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi /gambar: bp tapera posted by divisi komunikasi

SATU LAGI hal menarik yang diangkat oleh Kompasiana untuk menjadi bahan diskusi bagi para Kompasianer yaitu soal Gaji dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Menurut saya, ada tiga hal yang menjadi sasaran dari topik pilihan ini yaitu pertama, kebijakan pemerintah soal tabungan perumahan rakyat yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia; kedua, besaran gaji yang harus dipotong setiap bulan sebagai kepesertaan dalam program Tapera, dan ketiga, rumah yang menjadi kebutuhan primer dari setiap pegawai atau karyawan yang mengikuti  program Tapera tersebut.

Untuk itu dalam tulisan kali ini, saya mengajak para Kompasianer dan pembaca untuk mendalami ketiga hal menarik ini satu persatu, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat, Gaji karyawan, dan Kepemilikan rumah yang menjadi idaman anggota Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat

Tapera dan Dasar Hukumnya

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebuah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu warga negara khususnya masyarakat dengan penghasilan pas-pasan untuk memiliki rumah sendiri.

Kebijakan pemerintah itu telah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan pemerintah ini sebenarnya merupakan acuan untuk pelaksanaan UU nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dan dalam UU tersebut rencananya eksekusi terhadap Program Tapera akan dimulai pada tahun 2021. Karena itulah maka keluarlah PP no. 25 tahun 2020 itu.

Peraturan Pemerintah (PP) ini sudah dirilis sejak 20 Mei 2020. Tapi mengapa baru mulai ramai-ramai atau konkretnya kenapa Kompasiana baru mengangkatnya empat tahun kemudian yaitu baru pada tahun 2024.

Kebijakan ini baru menjadi topik  hangat lagi saat ini karena Pemerintah telah menerbitkan lagi sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Bahkan ditambah lagi ada penegasan dari Presiden Joko Widodo bahwa dengan adanya Program Tapera maka pekerja harus wajib merelakan gajinya dipotong setiap bulan demi memiliki rumah yang layak huni.

Mungkin karena peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Tapera itu dirilis bertepatan dengan adanya Pandemi Covid-19 sehingga hampir seluruh perhatian pemerintah dan rakyat Indonesia bahkan dunia lebih tersita pada penanganan pandemi Covid-19 daripada soal Tapera yang masih ada waktu untuk itu.

Bagaimana Tapera itu dilaksanakan? Salah satu cara untuk menjadi anggota Tapera adalah dengan menyetor iuran bulanan. Untuk penyetoran iuran bulanan dipotong dari gaji karyawan. Tentu saja besaran potongan gaji disesuaikan dengan besarnya penghasilan dari masing-masing karyawan.

Pada prinsipnya potongan gaji untuk Tapera ditentukan sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen ditanggung oleh karyawan sedangkan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sekarang yang menjadi persoalan adalah maukah pihak pemberi kerja menanggung 0,5 persen itu, sementara pemberi kerja sendiri masih memiliki tanggungan lain lagi untuk karyawan yang sama seperti BPJS Ketenagakerjaan, Tabungan Pensiun, dan lain-lain.

Gaji Karyawan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Secara singkat dikatakan, gaji  adalah sejumlah uang yang dibayar dalam waktu tetap kepada pekerja.  Dengan kata lain, gaji merupakan kompensasi dari perusahaan kepada pekerja dalam kurun waktu yang sama.

Bicara soal gaji karyawan, apalagi karyawan yang akan ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak sekali pos yang berasal dari gaji.

Selain untuk Tapera, gaji karyawan baik PNS maupun swasta sudah dipotong tiap bulan untuk berbagai keperluan. Ada potongan untuk donasi, untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan aneka potongan lain. Belum lagi kalau karyawan punya pinjaman di bank. Setiap bulan, ia harus mengangsur.

Karena itulah maka banyak karyawan tidak ikut dalam program Tapera tersebut. Padahal tujuannya sangat mulia. Akibat dari tidak ikutserta dalam program gaji habis, tetapi juga tidak memiliki rumah.

Kepemilikan Rumah Idaman

Rumah merupakan kebutuhan primer bagi keluarga. Karena itu baik bila pemerintah ikut memikirkan kepemilikan rumah yang menjadi kebutuhan masyarakat terutama masyarakat dengan penghasilan yang pas-pasan.

Berbeda dengan KPR yang langsung mendapatkan rumah, Progam Tapera lain lagi. Menurut penjelasan Undang-Undang tersebut, pada akhir masa iuran, anggota Tapera akan menerima kembali dana tabungannya yang telah dikumpulkan. Kemudian tabungan tersebut digunakan untuk membayar uang muka rumah atau membayar cicilan rumah.

Apakah ada soal di sini?

Selalu saja ada soal. Selain kekurangan dana pada gaji karyawan, juga Tapera bisa saja disalahgunakan oleh anggota atau peserta.

Sebab soalnya ada di sini. Dana yang sudah dikumpulkan melalui Iuran Tapera, pada akhir masa iuran, dananya dikembalikan atau dikeluarkan, kemudian baru anggota menggunakan dana itu untuk menyicil atau membayar uang muka pembelian rumah.

Nah, pada saat dana diambil itulah bisa saja tujuan kepemilikan rumah jadi korban. Maksudnya karena ada banyak kebutuhan, dana yang semula untuk membeli rumah, justru dipakai untuk kebutuhan lain. Maka kepemilikan rumah hanya tinggal impian. 

Maka bisa saja ada pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah ini. Kalau ada pro dan kontra, lalu bagaimana jadinya kebijakan pemerintah ini?

Menurut saya:

Satu, Sudah hampir pasti kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya yang kurang mampu untuk memiliki rumah sendiri pupuslah sudah.  Sebab kenyataannya, bantuan yang diberikan, ternyata hanya berupa janji tanpa kenyataan.

Kedua, Kalau yang namanya potong gaji sebagai iuran, ujung-ujungnya akan terjadi penyalahgunaan. Bisa jadi penyalahgunaan oleh pengampu program, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara yang menangani program Tapera ini.  Ya, ujung-ujungnya adalah korupsi. Tapi mudah-mudahan tidak terjadi.

Ketiga, Dari pihak pemberi kerja yang dalam kebijakan pemerintah itu mereka berkewajiban menambah iuran sebesar 0,5 persen. Kalau demikian, bisa saja ada keberatan dari para pengusaha atau pemberi kerja swasta dengan penghasilan yang menengah. Kalau pihak pemberi kerja tidak mengikutsertakan karyawannya maka yang rugi nanti adalah pekeraj atau karyawannya.

Empat, Tidak akan ada banyak karyawan bersedia mengikuti program tersebut kalau seluruh iuran ditanggung secara pribadi. Sebab gajinya yang mungkin sedikit itu masih harus dipakai untuk berbagai tanggungan. 

Lima, Meskipun karya yang bersangkutan sudah mengikuti Program Tapera, tapi kalau dana yang sudah tersedia itu harus dikeluarkan dulu dari bank baru dipakai untuk membeli rumah atau membayar cicilan rumah, saya jamin tidak banyak yang berhasil. Sebab uang yang sudah ada di tangan pasti akan disalahgunakan.

Lantas Bagaimana?

Sebagai program Pemerintah sebaiknya dianggarkan dalam RAPBN dalam bentuk perumahan rakyat semacam program bantuan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu. 

Atau dengan cara seluruh dana yang sudah terkumpul melalui program Tapera dari hasil potongan gaji karyawan tiap bulan itu langsung mendapatkan rumah yang sudah jadi. Hal ini tentu akan mengurangi penyalahgunaan dana Tapera tersebut. 

Atambua: 28.05.2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun