3. Â Waktu pemilu sebaiknya tidak ditetapkan satu hari saja. Mulai pemungutan suara sampai rekapitulasi suara di TPS diberi waktuÂ
    lebih lama. Sebagai usul, misalnya 4 x 24 jam baru kotak suara diantar ke kantor desa. Dengan menerapkan penjagaan keamananÂ
    yang diperketat.
4. Â Gaji para KPPS ditambah dan anggaran penyelenggaraan Pemilu dinaikkan lagi. Dengan pertimbangan, makan minum paraÂ
    petugas KPPS terjamin baik supaya mereka tidak mengalami dehidrasi karena kecapaian.
5. Â Tiap TPS dilengkapi dengan petugas kesehatan, dalam hal ini dokter sehingga setiap saat petugas KPPS dipantau kesehatannya.
Dengan demikian, korban akhir pemilihan umum tidak bertambah lagi. Sebab lebih baik mencegah daripada mengobati. Karena itu pelaksanaan pemilu yang bermartabat harus diikuti dengan terjaminnya para petugas demokrasi kita.Â
Semoga pemikiran sederhana ini bisa berguna.
Atambua, 20.02.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H