Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pandangan Ajaran Sosial Katolik tentang Serikat Pekerja

13 Januari 2024   10:18 Diperbarui: 13 Januari 2024   10:23 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi serikat pekerja (sumber foto; Universitas Airlangga.com)

Paus Leo XIII dengan nama asli Gioacchino Vincenzo Raffaele Luigi Pecci  menjabat sebagai pimpinan tertinggi gereja Katolik  antara tahun 1878 s/d 1903.  Rerum Novarum merupakan ensiklik pertama ajaran sosial Katolik yang dikeluarkan pada 15 Mei 1891 oleh Paus Leo XIII.  Fokus pada keprihatinan terhadap para pekerja dan menolak gagasan Marxis-komunis. 

Menurut Paus Leo XIII, banyak dari para pekerja atau buruh  diperas dan diperlakukan secara tidak adil. Banyak dari mereka yang akhirnya jatuh miskin karena upah yang diberikan sangat kecil atau rendah.  Yang menjadi perhatian utamanya adalah perlunya perbaikan terhadap "kesengsaraan dan kemalangan yang menimpa mayoritas kelas pekerja secara tidak adil". 

Karena itu, Paus Leo XIII mendukung hak buruh atau pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Namun ia menentang setidaknya beberapa bagian dari gerakan buruh yang baru muncul dan mendesak para pekerja untuk keluar dari serikat mereka yang tampaknya berada di jalur yang salah untuk membentuk asosiasi alternatif.

Manfaat Serikat Pekerja

Sebagaimana dikatakan Paus Leo XIII kehadiran serikat pekerja itu penting sebagai bagian dari solidaritas mereka. Dalam hal ini serikat pekerja di perusahaan memiliki peran dan manfaat yang besar yakni:

Pertama, memperkuat kerjasama dan solidaritas di antara para pekerja atau buruh.

Serikat pekerja itu merupakan organisasi yang dibentuk  dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis  dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan,  membela dan melindungi hak dan kepentingan para pekerja.

Selain itu, dengan terbentuknya serikat pekerja di suatu perusahaan dapat membantu anggota-anggotanya untuk aktif terlibat dalam solidaritas anggota-anggotanya sehingga ikut merasakan apa yang dirasakan oleh sesama anggota serikat. Dengan demikian, ringan sama dipikul, berat sama dijinjing.

Kedua, sebagai mitra pengusaha dalam membina pekerja atau buruh.

Serikat pekerja dapat berperan sebagai wakil para pekerja atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya.

Apabila pekerja mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, maka disini peran serikat atau asosiasi pekerja. Jadi pertama-tama sebagai mitra yang tidak saling terlepas.

Ketiga, mendorong produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta seluruh keluarganya

Salah satu fungsi serikat pekerja menurut pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 adalah sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini salah satu fungsi lainnya juga adalah demi pembinaan pekerja atau buruh.

Keempat, menjadi wakil dari angotanya dalam penetapan upah minimum

Menurut UU No. 21 tahun 2000, tujuan dari serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.

Kelima, sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Tenaga Kerja juga menganjurkan dalam situasi tertentu pemogokan para buruh atau pekerja tidak dilarang, asal sesuai dengan aturannya. Misalnya pada hari Buruh Internasional, para pekerja dapat melakukan aksi solidaritas untuk menuntut upah yang adil atau lain sebagainya.

Demikianlah manfaat berserikat untuk pekerja sangat besar, bukan karena bisa bikin pekerja lebih sejahtera, tetapi yang terutama adalah adanya solidaritas positif di antara para pekerja dalam perjuangan bersama menggapai kesejahteraan. 

Siapa bilang bahwa kalau berserikat bagi para pekerja itu ujung-ujungnya untuk demo. Menurut saya tidak semata-mata semua serikat pekerja itu bertujuan untuk demo. Tetapi ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari perkumpulan atau perserikatan di antara para pekerja, termasuk para pekerja muda.

Pertanyaannya mengapa para pekerja muda tidak ingin atau setidaknya belum mau berserikat dalam bekerja? Ada banyak pekerja muda yang belum ingin ikut berserikat karena mereka masih minim pengalaman. Semakin banyak pengalaman terutama pengalaman buruk atau negatif dalam perlakuan kerja akan semakin mendorong seseorang untuk masuk dalam serikat pekerja.

Kesimpulan

Satu: Paus Leo XIII merupakan Pimpinan Gereja Katolik yang mempunyai perhatian dan kepedulian yang besar terhadap kehidupan kaum buruh karena kurang mendapatkan perhatian dari majikannya.

Dua: Ajaran Sosial Katolik mendorong agar para pekerja masuk dalam suatu organisasi atau serikat pekerja agar dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik dan benar, terutama untuk mendapatkan upah minimum yang adil.

Tiga, para pekerja muda belum merasakan manfaat dari serikat pekerja karena mereka masih minim dalam pengalaman. 

Empat: perlu diperhatikan bahwa serikat pekerja tidak identik dengan demo atau mogok. 

Semoga tulisan kecil ini dapat bermanfaat.

Salam sehat dan santun.

Atambua: 13.01.2024

Referensi:

Rerum Novarum, Ensiklik Paus Leo XIII  dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Rerum_Novarum

Ricardo Antoncich, Iman dan Keadilan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 1991

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun