Apabila pekerja mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, maka disini peran serikat atau asosiasi pekerja. Jadi pertama-tama sebagai mitra yang tidak saling terlepas.
Ketiga, mendorong produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta seluruh keluarganya
Salah satu fungsi serikat pekerja menurut pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 adalah sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini salah satu fungsi lainnya juga adalah demi pembinaan pekerja atau buruh.
Keempat, menjadi wakil dari angotanya dalam penetapan upah minimum
Menurut UU No. 21 tahun 2000, tujuan dari serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.
Kelima, sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Tenaga Kerja juga menganjurkan dalam situasi tertentu pemogokan para buruh atau pekerja tidak dilarang, asal sesuai dengan aturannya. Misalnya pada hari Buruh Internasional, para pekerja dapat melakukan aksi solidaritas untuk menuntut upah yang adil atau lain sebagainya.
Demikianlah manfaat berserikat untuk pekerja sangat besar, bukan karena bisa bikin pekerja lebih sejahtera, tetapi yang terutama adalah adanya solidaritas positif di antara para pekerja dalam perjuangan bersama menggapai kesejahteraan.Â
Siapa bilang bahwa kalau berserikat bagi para pekerja itu ujung-ujungnya untuk demo. Menurut saya tidak semata-mata semua serikat pekerja itu bertujuan untuk demo. Tetapi ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari perkumpulan atau perserikatan di antara para pekerja, termasuk para pekerja muda.
Pertanyaannya mengapa para pekerja muda tidak ingin atau setidaknya belum mau berserikat dalam bekerja? Ada banyak pekerja muda yang belum ingin ikut berserikat karena mereka masih minim pengalaman. Semakin banyak pengalaman terutama pengalaman buruk atau negatif dalam perlakuan kerja akan semakin mendorong seseorang untuk masuk dalam serikat pekerja.
Kesimpulan