Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Dosen - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

5 (Lima) Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Sebelum Memilih Caleg

9 Oktober 2023   21:34 Diperbarui: 9 Oktober 2023   21:35 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tiga caleg artis terlibat (sumber: Republika/Bayu Adji P)

Sebelum memilih seseorang menjadi pemimpin masyarakat, termasuk menjadi calon legislatif, seorang pemilih perlu menentukan alternatif atau pertimbangan dalam pemberian suara dukungan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 1/5 telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif hingga Minggu,14/5-2023. Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkat pusat, provinsi,  hingga kabupaten/kota.

Dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 memuat persyaratan-persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon legislatif yang selanjutnya dapat diakses  melalui JIDH.kpu.go.id.

Menurut Idham Holik,  Anggota Komisioner KPU sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Kamis (4/5) mengemukakan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka menurut penulis ada sekurang-kurangnya 5 (lima) hal ini yang harus menjadi bahan pertimbangan sebelum memberikan suara dukungan terhadap seseorang baik menjadi Calon Legislatif maupun sebagai  Dewan Perwakilan Daerah.

Kelima hal yang menjadi pertimbangan itu, yakni pertama, sejauhmana calon tersebut pernah atau terindikasi melakukan korupsi; kedua, sejauhmana seorang caleg pernah terlibat dalam kasus perjudian atau judi online; ketiga, sejauhmana seseorang memiliki catatan keterlibatan dalam kasus narkoba; keempat, sejauhmana seseorang pernah menjadi terpidana; dan kelima, sejauhmana seseorang memiliki catatan terlibat dalam kasus amoral seperti pencurian, pembunuhan atau kejahatan lainnya.

Pertama, Caleg tidak pernah terlibat kasus Korupsi dan tidak pernah Terpidana

Fakta sekarang menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi momok yang sangat menakutkan dan telah menjadi stigma tersendiri di negara Indonesia tercinta. Koruptor menjadi musuh bersama dan sekaligus menjadi praktek atau perbuatan tercela karena mengorbankan uang rakyat yang seharusnya dipergunakan untuk membangun untuk kepentingan umum justru dicuri dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sendiri.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum baru saja mengungkapkan adanya 52  mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Sebaik apapun orang tersebut, namun bila ia pernah terpidana, maka ia telah menjadi orang cacat. Meskipun ia dengan terus terang mengatakan di depan publik bahwa ia telah bertobat, orang ini pun tidak boleh dipilih.

Karena itu setiap caleg yang pernah terlibat melakukan korupsi dan mantan narapidana menjadi pertimbangan untuk tidak dipilih sebagai wakil rakyat.

Kedua, Caleg tidak pernah terlibat kasus Judi Online

Kasus yang marak sekarang ini adalah judi online yaitu jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Dalam perjudian online itu,  ketentuan permainan serta jumlah taruhannya ditentukan oleh pelaku judi online. Media yang digunakan untuk perjudian itu adalah media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Dilansir dari Akurat.co, perjudian online dilakukan melalui aplikasi pendukung yang sudah didesain dengan sedemikian mungkin seperti mesin slot, poker virtual, serta taruhan olahraga.

Orang yang terlibat dalam judi online dapat terganggu kesehatan mentalnya, bahkan  bisa melakukan kriminalitas, termasuk praktek bunuh diri. 

Karena itu, apabila para pemilih telah mengetahui bahwa seorang caleg yang akan kita pilih secara terang-terangan terlibat dalam judi online, sebaiknya tidak dipilih dengan alasan, orang yang terlibat dalam judi online memiliki ketergantungan yang tinggi. Orang seperti itu sebaiknya tidak dipilih karena akan merusak dan mengganggu aktivitasnya sebagai Wakil Rakyat ketika ia sudah terpilih. Sekali lagi caleg seperti ini tidak boleh dipilih.

Ketiga, Caleg bebas Narkoba

Salah satu syarat seorang bakal calon legislatif menurut pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan  ke-8 yaitu sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Karena itu kalau secara terang-terangan para pemilih telah mengetahui bahwa seorang caleg itu merupakan pernah terlibat sebagai pengguna, penjual, atau  pengedar narkotika, calon tersebut tidak boleh dipilih.

Sekali lagi calon tersebut tidak boleh dipilih!

Keempat, Caleg terindikasi radikalisme.

Dalam catatannya mengenai pemilu 2024, Romo Franz Magnis Suseno SJ,  menegaskan, dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 masyarakat sebetulnya tidak mempersoalkan siapa kelak yang terpilih dalam Pemilu 2024.

"Tetapi para politisi memainkan emosi politik identitas radikalisme agama. Ini yang harus dihalau bersama-sama", kata Romo Magnis.

Radikalisme agama menjadi hal yang menakutkan.

Karena itu, caleg yang terindikasi radikalisme agama dan dari partai non nasionalis, sebaiknya tidak dipilih.

Kelima, Caleg tidak memiliki kasus Amoral

Selain keempat hal yang telah dikemukakan di atas, hal kelima yang patut menjadi pertimbangan bagi para pemilih adalah kasus amoral. Boleh disebutkan di sini seperti kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua (Kompas.com, 2/3-2023; kasus pembunuhan pacar oleh Gregorius Ronald Tannur putera Edward Tannur ADPR RI (Liputan6, 9/10-2023).

Kalau ada caleg yang terlibat dalam kasus amoral sebaiknya juga tidak boleh dipilih.

Lantas Kita Harus Memilih Siapa?

Memang benar bahwa kita masih manusia biasa yang sedang berada di dunia yang fana ini. Sebagai manusia, tidak ada orang yang sempurna, karena kesempurnaan itu hanyalah milik Tuhan.

Dalam pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, kita tidak memilih malaikat, tetapi kita memilih manusia. Tetapi manusia yang menjadi pemimpin, dalam hal ini pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas berdasarkan visi, nurani dan paradigma etis.

Dalam hal ini Prof. Franz Magnis Suseno pernah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta (baca: Indonesia) sebagaimana dilansir dalam Indonesiasatu.co (16/9-2016) mengemukakan kriteria antara lain, 

Pertama, "tidak pernah memilih calon yang terbaik, tetapi mencegah yang terburuk. Oleh karena itu saya memilih calon yang risikonya paling kurang".

Kedua, memilih calon berdasarkan kualitas, kompetensi atau kemampuan memimpin. Kata Romo Magnis, "Jakarta (baca: Indonesia) memiliki banyak masalah. Karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah tersebut."

Ketiga, memilih pemimpin yang memiliki komitmen pada penegakkan Hak Asazi Manusia (HAM).

Dengan demikian apa yang dikemukakan sebagai 5 (lima) hal yang payut dipertimbangkan sebelum memilih calon legislatif atau pemimpin, ditegaskan oleg Prof. Franz Magnis Suseno sebagai kriteria yang harus diperhatikan.

Jadi ketika seorang pemilih menemukan adanya satu dari kelima hal yang patut dipertimbangkan itu dalam diri seorang  calon legislatif, pastikan ANDA tidak memilih. Tetapi pilihlah caleg yang bebas dari kelima hal negatif di atas. Selamat menentukan pilihanmu!

Atambua, 09.10.2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun