Salah satu penyebab lain dari perceraian itu adalah karena pernikahan dini. Jika salah satu pihak yang menikah belum mencapai usia perkawinan juga mejadi soal.Â
Untuk itu diharapkan mereka yang mau menikah telah mencapai usia dewasa yaitu usia minimal 16 tahun bagi perempuan, dan minmimal 19 tahun bagi laki-laki.
6. Perubahan Cara Pandang/Mindset
Kalau dahulu, orang merasa tabu untuk membicarakan apalagi melakukan perceraian. Namun sekarang perceraian itu merupakan tren atau menjadi gaya hidup. Orang memandang perceraian itu sebagai bagian dari kehidupan. Bahkan mungkin orang akan dianggap kolot kalau tidak bercerai....
Karena itu perubahan mindset atau perubahan budaya seharusnya tidak membuat orang serta merta menerapkannya juga pada perkawinan, sebab akibat yang terlampau berat yang disebabkan oleh perceraian itu.
Apa yang terjadi setelah perceraian?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974, pasal 38, suatu perkawinan dapat putus  karena beberapa hal seperti kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Â
Perceraian sebagai salah satu bentuk dari sebab putusnya suatu perkawinan. Dan pada pasal 39 Undang-Undang Perkawinan RI Tahun 1974 itu mengatakan "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Â
Artinya di depan pengadilan pun kedua belah pihak masih diberikan kesempatan untuk melakukan rujuk atau berdamai.
Upaya untuk rujuk atau berdamai yang ditempuh di pengadilan juga merupakan suatu cara untuk menjauhkan momok dari perkawinan itu sendiri.
Akan tetapi ibarat nasi sudah menjadi bubur, maka perkawinan tersebut mungkin tidak bisa diselamatkan lagi. Maka akibat yang harus ditanggung dan biaya yang harus dibayar adalah mahal.Â