Mohon tunggu...
yosalia tefdilawp
yosalia tefdilawp Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Guidance and Counseling Students at State University of Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Guru BK Tampar Anak Murid di Sulsel

23 April 2024   01:18 Diperbarui: 23 April 2024   01:26 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prosedur yang Jelas: Membentuk prosedur yang jelas dan terstruktur untuk menerima, menyelidiki, dan mengadjudikasi laporan pelanggaran kode etik.

Perlindungan Pelapor: Memberikan perlindungan bagi pelapor dari potensi intimidasi atau balasan dari konselor yang dilaporkan.

Investigasi dan Pemeriksaan

Pembentukan Dewan Etik: Membentuk dewan etik yang independen dan profesional untuk menyelidiki dan memeriksa laporan pelanggaran kode etik.

Pengumpulan Bukti: Melakukan pengumpulan bukti yang komprehensif dan objektif, termasuk keterangan dari pelapor, konselor yang dilaporkan, dan saksi-saksi yang relevan.

Wawancara: Melakukan wawancara dengan pelapor dan konselor yang dilaporkan untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang kasus tersebut.

Adjudikasi dan Sanksi

Sidang Etik: Mengadakan sidang etik dengan menghadirkan pelapor, konselor yang dilaporkan, dan saksi-saksi untuk mempertimbangkan bukti dan mendengarkan keterangan semua pihak.

Putusan Sidang: Dewan etik akan memutuskan apakah konselor terbukti melanggar kode etik atau tidak.

Pemberian Sanksi: Jika konselor terbukti melanggar kode etik, dewan etik akan memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Bisa berupa sanksi ringan (peringatan tertulis), sanksi sedang (penundaan keanggotaan organisasi profesi), atau sanksi berat (pencabutan izin praktik).

Rehabilitasi dan Pemulihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun