Mohon tunggu...
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo Mohon Tunggu... profesional -

Terobsesi untuk terus memaknai hidup dengan belajar dan berbagi kepada sesama melalui tulisan. Arsip tulisan lain dapat dibaca di http://www.yosafatigulo.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelanggaran Hukum dan Etika Fadli Zon - Fahri Hamzah pada Demo 4/11

10 November 2016   16:07 Diperbarui: 10 November 2016   16:14 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fadli Zon dan Fahri Hamzah | aktualpost.com

Anggapan ini dikuatkan dengan sikap FH yang –kalau tidak dihalangi polisi—mengizinkan demonstran tidur di Gedung DPR. Orang pasti curiga, demo sudah selesai, tetapi mengapa harus tidur di gedung DPR? Sikap inilah yang banyak dibicarakan di media. Ada yang bilang bahwa hal itu dilakukan untuk meneruskan demo keesokan harinya sampai tuntutan mereka terpenuhi. Bukan cuma mendesak proses hukum Ahok, tetapi hendak mengulang peristiwa 1998 ketika Presiden Suharto dilengserkan.

Kalau anggapan tersebut benar, maka FZFH makin memerlihatkan diri mereka yang asli. Kendati bajunya DPR, namun secara hakiki mereka belum mampu mengemban tugasnya secara wajar di DPR. Semestinya kalau Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran, maka FZFH tak perlu merencakan makar. Jalur formal ada, sebagaimana diatur pada Pasal 7A  UUD 1945.

Hal itu bisa diusulkan oleh DPR kepada MPR dengan lebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/ata Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan seterusnya. Semua syarat dan proses yang perlu ditempuh sudah diatur dalam Pasal 7B ayat (1) sampai ayat (7) UUD 1945.

Lha, jalur formal sudah ada, kuasa melengserkan juga juga sudah ada di tangan FZFH, mengapa tidak digunakan? Mengapa justru menempuh cara-cara yang melanggar norma hukum dan etika? Atau cara-cara itukah yang dimaksudkan FZFH sebagai upaya menegakkan konstitusi, Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika?

100% saya tidak percaya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun