Bila ternyata sangat urgen, maka DPR perlu menindaklanjutinya kepada pihak terkait. Dalam kaitannya dengan tuntuan demonstran 4-11-2016, pihak terkait itu ialah Presiden dan Kepolisian. Ini bisa dilakukan dengan memakai jalur formal, misalnya bersurat kepada Presiden dan Kapolri.
Ini pun tak perlu dilakukan dengan teriak-teriak dari jalan raya. Andaikata pihak Kepolisian dan Presiden tidak memberikan respon yang wajar, maka DPR dapat menggunakan hak-hak DPR. Entah hak memanggil, meminta penjelasan, atau hak apa pun yang sesuai dengan ketentuan UU dan Tatip DPR.
Menindaklanjuti inspirasi rakyat dengan teriak-teriak, hanya menunjukkan kekurangdewasaan diri. Ini jelas melanggar etika DPR. Ketentuan Pasal 12 Â huruf h Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR, mewajibkan DPR, termasuk FZFH, untuk menindaklanjuti inspirasi rakyat dengan menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain. Tapi ini, diabaikan oleh FZ dan FH.
Ini artinya, dengan turut demo dan teriak-teriak di jalan raya, FZ dan FH bukan cuma telah ingkar tugas sebagaimana diatur pada Pasal 72 UU MD3, tetapi telah melanggar etika sebagaimana diatur pada pasal 12 Tatip DPR.
Pertanyaannya, MKD menilai hal ini wajar atau malahan semua anggota D PR sepaham dengan FZFH? Mari kita tunggu jawaban MKD
Sinyal Makar
Yang lebih mengkuatirkan adalah sinyal makar yang dikemukakan FH. Dalam orasi di depan Istana Presiden, FH bilang, menjatuhkan presiden itu ada dua cara, pertama lewat parlemen ruangan dan kedua lewat parlemen jalanan."
Mengapa tiba-tiba muncul pernyataan ini? Apakah sekedar cara mendesak Presiden Jokowi agar tidak mengintervensi proses hukum bagi Ahok, atau merupakan ekspresi pergolakan batin yang sudah lama dia pendam sejak kubu KMP gagal memenangkan Pilpres? Hanya Fahri yang tahu. Yang jelas, itulah pernyataannya di depan publik.
Pada saat orasi, FH memang mengimbau agar Presiden Jokowi berhati-hati dalam menyikapi proses hukum terhadap Ahok. Sebab, menurut pengamatannya dalam proses hukum tersebut Presiden mengintervensi.
"Jadi hukum harus ditegakkan seadilnya tanpa intervensi. Kalau tidak, parlemen ruangan bisa bertindak untuk menggalang mosi tidak percaya atau parlemen jalanan yang bertindak menuntut Presiden mundur," lanjutnya seperti dikutip Komas.com.
Dengan pernyataan ini, makin terkuak kepada publik bahwa keterlibatan FZFH dalam demo 4-11-2016 bukan karena diundang. Bukan pula sekedar membidik Ahok. Secara sadar mereka lakukan dengan tujuan hendak menggulingkan Presiden Jokowi.