Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbaikan Permohonan Gugatan Paslon 02 Bak Penderita Diabet Disuguhi Minuman Susu Kental Manis

17 Juni 2019   11:25 Diperbarui: 17 Juni 2019   14:34 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, dan banyak pihak keberatan atas perbaikan permohonan gugatan Paslon 02 atas hasil Pilpres 2019. Alasannya, hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara MK. Pakar hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, juga menyatakan hal itu.

Bagi Bayu, Perbaikan permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak dimungkinkan dilakukan. Sebab, bertentangan dengan hukum acara PHPU Pilpres yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Menurut mereka, perbaikan tersebut menyalahi aturan. Bertentangan dengan ketentuan Pasal 475 UU Pemilu; Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu; dan Peraturan MK No 4 Tahun 2008 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres.

Atas keberatan tersebut, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan memang tidak diatur dalam aturan mana pun. Itu artinya tidak ada larangan, juga tidak diwajibkan. Ini merupakan otoritas hakim MK, katanya kepada media.

Sejalan dengan Fajar, Hakim MK, Suhartoyo, meminta pihak manapun agar semua tenang. Perbaikan permohonan tidak usah dipersoalkan. Suhartoyo menyarankan agar semua pihak percaya kepada majelis hakim MK.

"Semua serahkan kepada Mahkamah, nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Menurutnya, perbaikan permohonan belum tentu dijadikan pertimbangan. Semua hal tergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim, katanya lagi.

Setelah mengikuti polemik tersebut, saya jadi penasaran. Saya ingin tahu mengapa hal itu dipersoalkan, dan apa bunyi aturannya. Setelah browsing, membaca, saya pun melakukan telaah sederhana.

Kesamaan di depan hukum

Pada tahapan pengajuan PHPU Pilpres yang diatur dalam urutan 1.c. Lampiran Peraturan MK No 1 Tahun 2019 perbaikan permohonan pemohon memang tidak diatur. Yang diatur hanya perbaikan permohonan pemohon pada PHPU DPR, DPRD, dan DPD sebagaimana tertuang pada urutan 3 pada lampiran Peraturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun