Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbaikan Permohonan Gugatan Paslon 02 Bak Penderita Diabet Disuguhi Minuman Susu Kental Manis

17 Juni 2019   11:25 Diperbarui: 17 Juni 2019   14:34 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk PHPU DPR, DPRD, dan DPD perbaikan dapat dilakukan setelah pemohon menerima APBL (Akta Permohonan Belum Lengkap). Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 jo Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan MK No 5 tahun 2018.

Pada Peraturan MK No 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan pemohon tidak diatur sama sekali. Pada Pasal 10 hanya ditentukan lima tahap kegiatan dalam menyampaikan permohonan pemohon kepada MK. Di antara kelimanya, tak satu pun ada ketentuan yang memungkinkan tahap perbaikan permohonan.

Ketiadaan dasar hukum inilah yang membuat banyak pihak merasa keberatan terhadap perbaikan permohonan Paslon 02.

Pertanyaannya, mengapa hal itu tidak diatur dalam hukum acara PHPU Pilpres? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, pembuat Peraturan MK khusus pada PHPU Pilpres lupa memasukkannya dalam peraturan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai sebab juga. Bisa saja karena ketergesa-gesaan pembuat peraturan yang tak diiringi oleh pemeriksaan ketat sebelum diterbitkan, atau bisa disebabkan faktor lain.

Kedua, pembuat peraturan MK berpikir bahwa akibat yang muncul pada PHPU Pilpres dan Wapres jauh lebih serius daripada PHPU DPR, DPRD, dan DPD. Jangkauan akibatnya lebih luas, bersifat nasional. Sementara pada PHPU DPR, DPRD, dan DPD secara relatif terbatas pada pribadi atau partai.

Berdasarkan anggapan itu, pembuat Peraturan MK berpikir bahwa permohonan (para) pemohon pasti lebih serius. Akan disusun secara hati-hati, cermat, sehingga permohonan lebih sempurna, tanpa atau dengan sedikit kesalahan.

Namun, kedua hal itu hanyalah dugaan. Alasan yang sesungguhnya hanyalah pembuat Peraturan MK yang tahu. Persoalannya, mengapa hakim MK tetap memberikan kesempatan perbaikan permohonan kepada Paslon 02 tanpa dasar hukum? Apakah hakim MK tidak adil atau lebih condong memenangkan gugatan Paslon 02?

Tampaknya bukan itu alasannya. Ada beberapa kemungkinan pertimbangan hakim MK. Pertama, hakim MK bukan melulu tergantung pada apa yang diatur dalam aturan tertulis. Lebih dari itu. Mereka mengedepankan alasan filosofi berupa penegakan asas kesamaan hak di depan hukum.

Sangat mungkin MK berpikir jika perbaikan permohonan diberikan pada PHPU DPR, DPRD, dan DPD, maka tidak keliru kalau hal yang sama diberikan kepada pemohon PHPU Pilpres. Ini salah satu wujud kesamaan hak warga negara di depan hukum.

Kedua, MK sadar betul kenyataan bahwa manusia mustahil luput dari kekhilafan. Mustahil bisa bekerja secara sempurna. Peluang terjadinya kesalahan selalu ada. Atas dasar pikiran ini MK menilai akan lebih adil bila peluang perbaikan permohonan tetap diberikan sebagaimana diberikan pada PHPU DPR, DPRD, dan DPD.

Ketiga, dan yang tak kalah penting, majelis hakim MK memiliki diskresi sebagaimana para hakim dan pejabat negara pada umumnya. Diskresi ini dipakai untuk mengedepankan keadilan substantif daripada sekedar keadilan prosedural. Sebab, keadilan substantif itu lebih menyentuh keadilan yang sesungguhnya ketimbang keadilan prosedural.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun